Tipu Pengusaha Rental, Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Amankan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.Com Pringsewu – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo, Polres Pringsewu, berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental. Kejahatan ini menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah bagi korban, Abdul Ajiz (32), seorang pengusaha rental mobil asal Pekon Sukamulya, Banyumas, Pringsewu.

Kedua pelaku berinisial TAR (46) warga Kelurahan Pondok Melayu, Kota Bekasi, Jawa Barat dan ARM (50) warga Pekon Banyumas, Pringsewu. Penangkapan dilakukan di tempat berbeda. Pelaku TAR diamankan pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jakarta. Sementara ARM ditangkap di kediamannya pada hari yang sama, pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi menjelaskan, kasus ini bermula ketika kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan menawarkan untuk menjual mobil Toyota Rush BE 2999 VC seharga Rp95 juta. Setelah mencapai kesepakatan, korban membayar harga tersebut, dan pelaku pulang membawa uang hasil penjualan.

Baca Juga :  Ada Kenaikan, Segini Besaran Siltap dan Tunjangan Aparatur Tiyuh 2025!

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali ke rumah korban dengan maksud menyewa mobil yang sebelumnya dijual. Mereka menyepakati biaya sewa Rp300 ribu per hari selama dua bulan. Namun, setelah masa sewa selesai, pelaku tidak membayar sewa dan tidak mengembalikan mobil meski waktu sewa telah berakhir lebih dari tiga bulan.

“Akibat kejadian ini korban merugia hingga Rp141 juta dan akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi,” Ujar AKP Riyadi dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat (24/1/2025)

Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil menemukan mobil korban di Kemiling, Bandar Lampung. Polisi menemui pemegang mobil tersebut dan terungkap bahwa mobil itu telah dijual oleh pelaku tanpa izin. Pemegang mobil juga mengaku menjadi korban karena surat kendaraan tidak dikembalikan, dan uang hasil leasing yang dijanjikan pelaku tidak pernah diterimanya.

Baca Juga :  Pengelolaan Kawasan Hutan Register di Lampung, Negara Diduga Meninggalkan Masyarakat Adat Saat Memberi Konsesi Kepada Perusahaan

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, polisi bergerak cepat. TAR ditangkap di Jakarta, sementara ARM ditangkap di rumahnya. Dalam pemeriksaan, pelaku TAR mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk modal usaha dan bersenang-senang, sedangkan ARM mendapatkan bagian Rp10 juta yang digunakan untuk kebutuhan hidupnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan masing-masing ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kapolsek Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam transaksi jual beli atau penyewaan kendaraan agar terhindar dari kasus serupa. “Kami akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan seperti ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya. (Wahyu)

Berita Terkait

Pengelolaan Kawasan Hutan Register di Lampung, Negara Diduga Meninggalkan Masyarakat Adat Saat Memberi Konsesi Kepada Perusahaan
Curi Burung Murai Batu, Dua Pelajar SMA Diamankan Polisi
Prokopim Setdakab Pringsewu Gelar Prosesi Pelepasan Kasubbag Protokol Ke Kalsel
Berkas Perkara P21, Polres Pringsewu Limpahkan Pelaku Sodomi ke Kejaksaan
Pj Bupati Pringsewu Gelar Rapat Khusus, Tegaskan Tiga Poin
2 Lokasi Dilakukan Penggeledahan Oleh Tim Penyidik Kejari Pringsewu Pasca Penetapan (HI) Sebagai Tersangka
Penuhi Syarat Subjektif dan Objektif, Sekdakab Pringsewu Resmi Tersangka Kasus LPTQ 2022
Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Uang Pengganti Kasus LPTQ Pringsewu
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:09 WIB

Pengelolaan Kawasan Hutan Register di Lampung, Negara Diduga Meninggalkan Masyarakat Adat Saat Memberi Konsesi Kepada Perusahaan

Minggu, 2 Februari 2025 - 16:55 WIB

Curi Burung Murai Batu, Dua Pelajar SMA Diamankan Polisi

Jumat, 31 Januari 2025 - 11:41 WIB

Prokopim Setdakab Pringsewu Gelar Prosesi Pelepasan Kasubbag Protokol Ke Kalsel

Jumat, 31 Januari 2025 - 11:34 WIB

Berkas Perkara P21, Polres Pringsewu Limpahkan Pelaku Sodomi ke Kejaksaan

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:50 WIB

Pj Bupati Pringsewu Gelar Rapat Khusus, Tegaskan Tiga Poin

Berita Terbaru

Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 di SDN 4 Kecamatan Tumijajar

TULANGBAWANG BARAT

Police Goes To School Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 5 Feb 2025 - 20:30 WIB