Tok! Pabrik Tapioka Sepakati Harga Singkong Rp1.350

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menggelar rapat bersama seluruh pemilik pabrik tapioka di provinsi Lampung hari ini.

Kabar baik datang untuk para petani singkong di Lampung. Para pimpinan pabrik tapioka akhirnya menyatakan siap kembali beroperasi.

Dengan kesepakatan harga pembelian sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Lampung.

Komitmen itu disampaikan langsung para pengusaha kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam pertemuan di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur, Selasa (25/11).

Baca Juga :  Polemik 24 Proyek Rp27 Miliar Memanas, Gerindra Bantah Klaim BPKAD

Pemilik Bumi Waras (BW), Widarto atau Akaw, bersama 12 pemilik pabrik tapioka lainnya sepakat menerapkan harga acuan pembelian singkong sebesar Rp1.350 per kilogram.

Dengan refraksi 15 persen sebagaimana tercantum dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.

Serta SK Gubernur Nomor 745 Tahun 2025 tentang Harga Acuan Dasar Pembelian Ubi Kayu yang ditetapkan pada 10 November 2025.

Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bani Ispriyanto, menegaskan bahwa singkong yang dibeli pabrik harus memenuhi standar mutu tertentu.

Baca Juga :  Resmi! Gubernur Mirza Kukuhkan Dewan Pendidikan Provinsi Lampung Masa Bakti 2025-2030

Antara lain bebas tanah dan kotoran, tidak bercampur bonggol, usia tanaman minimal delapan bulan, serta dalam kondisi baik dan tidak terkontaminasi bahan berbahaya.

Gubernur Mirza menyampaikan apresiasi atas kesepakatan rapat hari ini bersama seluruh pimpinan pabrik tapioka.

Ia berharap langkah tersebut menjadi awal stabilisasi tata kelola singkong di Lampung melalui strategi ganda yakni menjaga keberlanjutan industri sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. (*)

Berita Terkait

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk
Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WIB

Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028

Kamis, 30 April 2026 - 13:53 WIB

Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk

Rabu, 29 April 2026 - 20:15 WIB

Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Berita Terbaru