Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menggelar rapat bersama seluruh pemilik pabrik tapioka di provinsi Lampung hari ini.
Kabar baik datang untuk para petani singkong di Lampung. Para pimpinan pabrik tapioka akhirnya menyatakan siap kembali beroperasi.
Dengan kesepakatan harga pembelian sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Lampung.
Komitmen itu disampaikan langsung para pengusaha kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam pertemuan di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur, Selasa (25/11).
Pemilik Bumi Waras (BW), Widarto atau Akaw, bersama 12 pemilik pabrik tapioka lainnya sepakat menerapkan harga acuan pembelian singkong sebesar Rp1.350 per kilogram.
Dengan refraksi 15 persen sebagaimana tercantum dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.
Serta SK Gubernur Nomor 745 Tahun 2025 tentang Harga Acuan Dasar Pembelian Ubi Kayu yang ditetapkan pada 10 November 2025.
Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bani Ispriyanto, menegaskan bahwa singkong yang dibeli pabrik harus memenuhi standar mutu tertentu.
Antara lain bebas tanah dan kotoran, tidak bercampur bonggol, usia tanaman minimal delapan bulan, serta dalam kondisi baik dan tidak terkontaminasi bahan berbahaya.
Gubernur Mirza menyampaikan apresiasi atas kesepakatan rapat hari ini bersama seluruh pimpinan pabrik tapioka.
Ia berharap langkah tersebut menjadi awal stabilisasi tata kelola singkong di Lampung melalui strategi ganda yakni menjaga keberlanjutan industri sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. (*)









