Transaksi di Makam Pagelaran, Bandar dan Kurir Kena Ciduk

- Jurnalis

Senin, 29 November 2021 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar sabu dan kurir ditangkap Satresnarkoba. Foto: Humas Polres Pringsewu

Bandar sabu dan kurir ditangkap Satresnarkoba. Foto: Humas Polres Pringsewu

LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu — Polisi membekuk seorang kurir dan bandar sabu asal Kabupaten Tanggamus. 

Tersangka Sofyan (39) dan Fadrul (32) diamankan di dua lokasi berbeda, Jumat (26/11/2021). 

Keduanya, warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga menuturkan, Sofyan diringkus saat mengantar pesanan sabu.

Lokasi transaksi di area makam Dusun Blitar Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran pukul 14.30 WIB.

Pada saat disergap, tersangka menyembunyikan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip di dalam mulutnya.

Baca Juga :  Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu

Sedangkan, Fadrul dibekuk di rumahnya di Pekon Tanjung Kemala pada pukul 15.00 WIB pasca Sofyan membeberkan keterlibatannya.

“Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Senin (29/11/21) siang.

Sofyan dan Fadrul mengaku sudah dua bulan terakhir menjual sabu. Pemasoknya, tetangga mereka yang kini sedang dalam pengejaran polisi.

Barang haram ini mereka edarkan di wilayah Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga :  Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

“Dari menjual sabu tersebut kedua tersangka mendapatkan keuntungan Rp300 ribu per hari,” terang Khairul. 

Polisi mengamankan barang bukti antara lain 1 buah plastik klip berisi 0,18 gram sabu, 15 plastik klip, alat isap sabu, dan uang Rp300 ribu.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga
Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian
Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS
Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka
Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025
STIT Pringsewu Gelar Asesmen LAMDIK Prodi S2 MPI 2025
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu

Senin, 2 Februari 2026 - 20:42 WIB

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:38 WIB

417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian

Senin, 21 Juli 2025 - 19:00 WIB

Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS

Berita Terbaru