LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu — Polisi membekuk seorang kurir dan bandar sabu asal Kabupaten Tanggamus.
Tersangka Sofyan (39) dan Fadrul (32) diamankan di dua lokasi berbeda, Jumat (26/11/2021).
Keduanya, warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga menuturkan, Sofyan diringkus saat mengantar pesanan sabu.
Lokasi transaksi di area makam Dusun Blitar Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran pukul 14.30 WIB.
Pada saat disergap, tersangka menyembunyikan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip di dalam mulutnya.
Sedangkan, Fadrul dibekuk di rumahnya di Pekon Tanjung Kemala pada pukul 15.00 WIB pasca Sofyan membeberkan keterlibatannya.
“Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Senin (29/11/21) siang.
Sofyan dan Fadrul mengaku sudah dua bulan terakhir menjual sabu. Pemasoknya, tetangga mereka yang kini sedang dalam pengejaran polisi.
Barang haram ini mereka edarkan di wilayah Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus.
“Dari menjual sabu tersebut kedua tersangka mendapatkan keuntungan Rp300 ribu per hari,” terang Khairul.
Polisi mengamankan barang bukti antara lain 1 buah plastik klip berisi 0,18 gram sabu, 15 plastik klip, alat isap sabu, dan uang Rp300 ribu.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (*)
Red















