LampungCorner.com, LAMPUNG TIMUR – Padamnya Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalur Negara Nabung–Terbanggi Marga–Mataram Marga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), akhirnya terungkap.
Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Timur mengakui adanya tunggakan pembayaran rekening listrik PJU periode November–Desember 2025 yang nilainya menembus lebih dari Rp2 miliar.
Kepala Dishub Lampung Timur, Wan Ruslan Abdul Ghani, menyebut persoalan ini bukan semata soal kemampuan membayar, melainkan terganjal legalitas administrasi.
Ia menjelaskan bahwa secara aset, PJU di jalur tersebut merupakan milik Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLHPKP), sementara kewajiban pembayaran listrik selama ini berada di bawah Dishub.
“Secara aset PJU itu milik DLHPKP, tetapi pembayarannya dilakukan Dishub. Kami sebenarnya ingin membayar, namun harus ada dasar hukum berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) terlebih dahulu,” ujar Wan Ruslan, Senin (12/1/2026).
Ia menambahkan, saat ini PLN hanya mengakui pembayaran berdasarkan PKS yang sah. Sebelumnya, PKS terjalin antara PLN dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Namun setelah kewenangan pengelolaan PJU dialihkan ke Dishub, PKS tersebut harus diperbarui agar pembayaran tidak menyalahi aturan.
“Karena kewenangan sudah dialihkan ke Dishub, maka PKS-nya harus diperbarui. Tanpa itu, kami tidak bisa melakukan pembayaran secara legal,” tegasnya.
Wan Ruslan menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghambat pelunasan tunggakan. Namun, ia mengklaim Dishub harus berhati-hati agar tidak terjerat persoalan hukum di kemudian hari akibat pembayaran tanpa payung hukum yang jelas.
Di tengah tarik-menarik administrasi itu, dampak terburuk justru dirasakan masyarakat. Sejumlah ruas jalan utama di Lampung Timur gelap gulita selama sepekan terakhir, meningkatkan risiko kecelakaan dan keresahan pengguna jalan.
Dishub Lampung Timur kini mengaku tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat penyelesaian PKS agar tunggakan bisa segera dibayarkan dan lampu jalan kembali menyala.
“Kami sedang berupaya mempercepat penyelesaian administrasi PKS, supaya pembayaran bisa dilakukan dan PJU kembali normal,” kata Wan Ruslan.
Diketahui, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, tagihan listrik PJU masih rutin dibayarkan Dishub. Namun, untuk periode November–Desember 2025, pembayaran tak kunjung terealisasi, memicu tunggakan lebih dari Rp2 miliar dan memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. (*)
Editor: Furkon Ari










