Untuk Pertama Kalinya, Kejari Pringsewu Ajukan Gugatan Pemecatan Kekuasaan Orang Tua Terhadap Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung

- Jurnalis

Rabu, 24 Mei 2023 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM Pringsewu – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Pringsewu menghadiri sidang gugatan pemecatan kekuasaan orang tua untuk pertama kalinya di Pengadilan Agama Pringsewu  Gugatan tersebut ditujukan kepada Terdakwa Sopyan Bin Misjaya, yang merupakan Ayah dari dua orang anak perempuannya, karena melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang baru berusia 14 tahun, Selasa (23/05/23).

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama setelah Kejari Pringsewu menuntut terdakwa Sopyan dengan pidana penjara selama 19 tahun dan 6 bulan, ditambah denda sebesar 2 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak kandungnya di Pengadilan Negeri Kota Agung.

Keseriusan Kejari Pringsewu mengajukan gugatan pemecatan kekuasan orang tua tersebut ditunjukan dengan menurunkan 9 orang Jaksa Pengacara Negara yang di ketuai langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Midian Hasiholan Rumahorbo, S.H., M.KN berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SK – 459/G/Gp.2/2023 tanggal 17 April 2023.

Baca Juga :  BPD Hipmi Lampung Gelar Mancakrida, Simbol Perkuat Kualitas Kepemimpinan

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, SH. melalui Kasi Intelijen yaitu I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH mengatakan, Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam menjalankan fungsinya selaku APH, tidak hanya sebatas mengajukan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa untuk memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, tetapi juga melalui kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui gugatan pemecatan kekuasaan orang tua, merupakan upaya dari Kejaksaan guna memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

“Dengan memecat kekuasaan orang tua, kejaksaan menjaga kepentingan terbaik anak agar mereka terlindungi dan mendapatkan perawatan yang layak. Gugatan ini juga dimaksudkan untuk menggantikan peran orang tua yang tidak mampu memenuhi tanggung jawab mereka dalam memelihara dan mendidik anak-anak dengan baik. Selain itu, tindakan ini memberikan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi, sehingga dapat mencegah kejadian serupa di masa depan”, ucapnya.

Baca Juga :  Rayakan HUT Partai ke-14, Nasdem Lampung Gelar Lomba Catur dan Donor Darah

I Kadek menambahkan, melalui gugatan pemecatan kekuasaan orang tua, Kejaksaan Negeri Pringsewu hadir guna memenuhi kewajiban negara dalam memberikan perlindungan anak dan mewakili kepentingan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual, sekaligus sebagai upaya memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Terdakwa Sopyan selaku ayah kandung, akan kehilangan hak-hak wali orang tua terhadap 2 orang anak kandungnya yang mencakup pemeliharaan, pendidikan, pengambilan keputusan, perlindungan, dan hubungan pribadi dengan anak. Dalam situasi tersebut, otoritas yang berwenang dapat membatasi atau mencabut kekuasaan orang tua dan menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama, seperti memberikan wali pengganti atau mempercayakan hak-hak tersebut pada pihak lain yang lebih mampu melaksanakannya”, pungkasnya.

(Wahyu)

Berita Terkait

Ramai Soal Penimbunan Solar Subsidi, Wakil Ketua DPRD Lampung Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
BNNP Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja, Gubernur Mirza Tegaskan Perang Lawan Narkoba
Gubernur Mirza Minta Polisi Usut Tuntas Penimbunan, Usai Kondisi Subsidi Solar Langka
PWI Lampung Gelar Diskusi Pra UKW, Wirahadikusumah: Jangan Jadikan AI Sebagai Acuan Pemberitaan
Puluhan Tenaga Pendidik Bandar Lampung Ikuti Pelatihan Pembelajaran SPM
Buka Agenda Rutin UKW, Gubernur Mirza Sampaikan Dukung PWI Lampung Jadi Tuan Rumah HPN 2027
Rayakan HUT ke-11 Tahun, PSI Lampung Gaungkan Semangat Udayah Navasaktih Menuju Kebangkitan
Pemprov Lampung dan Dekranasda Akan Gelar Pameran Kriya Jemari Tahun 2025
Berita ini 371 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 23:32 WIB

Ramai Soal Penimbunan Solar Subsidi, Wakil Ketua DPRD Lampung Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku

Selasa, 18 November 2025 - 22:20 WIB

BNNP Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja, Gubernur Mirza Tegaskan Perang Lawan Narkoba

Selasa, 18 November 2025 - 21:53 WIB

Gubernur Mirza Minta Polisi Usut Tuntas Penimbunan, Usai Kondisi Subsidi Solar Langka

Senin, 17 November 2025 - 13:28 WIB

PWI Lampung Gelar Diskusi Pra UKW, Wirahadikusumah: Jangan Jadikan AI Sebagai Acuan Pemberitaan

Senin, 17 November 2025 - 12:41 WIB

Puluhan Tenaga Pendidik Bandar Lampung Ikuti Pelatihan Pembelajaran SPM

Berita Terbaru