Untuk Pertama Kalinya, Kejari Pringsewu Ajukan Gugatan Pemecatan Kekuasaan Orang Tua Terhadap Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung

- Jurnalis

Rabu, 24 Mei 2023 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM Pringsewu – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Pringsewu menghadiri sidang gugatan pemecatan kekuasaan orang tua untuk pertama kalinya di Pengadilan Agama Pringsewu  Gugatan tersebut ditujukan kepada Terdakwa Sopyan Bin Misjaya, yang merupakan Ayah dari dua orang anak perempuannya, karena melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang baru berusia 14 tahun, Selasa (23/05/23).

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama setelah Kejari Pringsewu menuntut terdakwa Sopyan dengan pidana penjara selama 19 tahun dan 6 bulan, ditambah denda sebesar 2 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak kandungnya di Pengadilan Negeri Kota Agung.

Keseriusan Kejari Pringsewu mengajukan gugatan pemecatan kekuasan orang tua tersebut ditunjukan dengan menurunkan 9 orang Jaksa Pengacara Negara yang di ketuai langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Midian Hasiholan Rumahorbo, S.H., M.KN berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SK – 459/G/Gp.2/2023 tanggal 17 April 2023.

Baca Juga :  Peringati Hari Bumi, Wabup Pringsewu Ajak Peduli Menjaga Bumi

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, SH. melalui Kasi Intelijen yaitu I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH mengatakan, Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam menjalankan fungsinya selaku APH, tidak hanya sebatas mengajukan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa untuk memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, tetapi juga melalui kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui gugatan pemecatan kekuasaan orang tua, merupakan upaya dari Kejaksaan guna memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

“Dengan memecat kekuasaan orang tua, kejaksaan menjaga kepentingan terbaik anak agar mereka terlindungi dan mendapatkan perawatan yang layak. Gugatan ini juga dimaksudkan untuk menggantikan peran orang tua yang tidak mampu memenuhi tanggung jawab mereka dalam memelihara dan mendidik anak-anak dengan baik. Selain itu, tindakan ini memberikan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi, sehingga dapat mencegah kejadian serupa di masa depan”, ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Pringsewu Bukber Imam Masjidil Haram Syekh Abdurrahman Al - Ausy

I Kadek menambahkan, melalui gugatan pemecatan kekuasaan orang tua, Kejaksaan Negeri Pringsewu hadir guna memenuhi kewajiban negara dalam memberikan perlindungan anak dan mewakili kepentingan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual, sekaligus sebagai upaya memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Terdakwa Sopyan selaku ayah kandung, akan kehilangan hak-hak wali orang tua terhadap 2 orang anak kandungnya yang mencakup pemeliharaan, pendidikan, pengambilan keputusan, perlindungan, dan hubungan pribadi dengan anak. Dalam situasi tersebut, otoritas yang berwenang dapat membatasi atau mencabut kekuasaan orang tua dan menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama, seperti memberikan wali pengganti atau mempercayakan hak-hak tersebut pada pihak lain yang lebih mampu melaksanakannya”, pungkasnya.

(Wahyu)

Berita Terkait

Momentum Hari Raya Galungan, Polres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kerukunan
Bupati Pringsewu: Kuota 500 – 1000 Program Magang ke Jepang, Terpenuhi 828 Orang Pendaftar
Peringati Hari Bumi, Wabup Pringsewu Ajak Peduli Menjaga Bumi
3 Pria Asal Pesawaran Diamankan Polres Pringsewu Terkait Kasus Narkoba
Dinas PUPR Pringsewu SOSKAB DAK Fisik Sanitasi TA 2025
Bupati Riyanto Pamungkas Kunjungi UPT SDN 2 dan SMPN 2 Pringsewu
Bupati Pringsewu Resmi Tutup PD-PKPNU Angkatan XI
Viral Kasus Perundungan Siswi di Pringsewu, Polisi Periksa Terduga Pelaku dan 7 Saksi
Berita ini 365 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 18:14 WIB

Momentum Hari Raya Galungan, Polres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kerukunan

Rabu, 23 April 2025 - 17:47 WIB

Bupati Pringsewu: Kuota 500 – 1000 Program Magang ke Jepang, Terpenuhi 828 Orang Pendaftar

Selasa, 22 April 2025 - 14:38 WIB

Peringati Hari Bumi, Wabup Pringsewu Ajak Peduli Menjaga Bumi

Selasa, 22 April 2025 - 09:51 WIB

3 Pria Asal Pesawaran Diamankan Polres Pringsewu Terkait Kasus Narkoba

Senin, 21 April 2025 - 18:16 WIB

Dinas PUPR Pringsewu SOSKAB DAK Fisik Sanitasi TA 2025

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Momentum Hari Raya Galungan, Polres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kerukunan

Rabu, 23 Apr 2025 - 18:14 WIB