LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Kasus pengeroyokan terhadap tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Kedaton, Rendi Kurniawan, terus berlanjut.
Padahal sebelumnya hakim telah menjatuhkan vonis sebulan pada tiga terdakwa.
Kini kuasa hukum terdakwa Awang, Bey Sujarwo, akan kembali memfokuskan laporannya terhadap Rendi ke Polresta Bandarlampung.
Laporan terkait pelayanan Rendi yang dianggap tidak mementingkan keselamatan nyawa seseorang.
“Nanti kami akan cek kembali. Terakhir masih lidik (penyelidikan),” ungkap Bey aat ditemui usai sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (28/12/2021).
Sujarwo menegaskan, pihaknya akan tetap mendampingi Awang, hingga ada keadilan yang subtantif.
“Kita akan terus kawal peristiwa ini agar masyarakat tahu pelayanan di mana pun harus prima tidak memandang strata sosial,” tegasnya. (*)
Red















