Wakil Ketua DPRD Bandar Loung Soroti Maraknya Pemasangan Kabel Optik Tanpa Izin

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi

Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi

LAMPUNGCORNER.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, buka suara terkait maraknya pemasangan kabel fiber optik tanpa izin di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung.

Wiyadi mengaku kecewa dengan kondisi Kota Bandar Lampung saat ini, karena di tengah gencarnya pembangunan dan renovasi infrastruktur kota, banyak ditemukan pelanggaran terkait pemasangan kabel fiber optik.

Wiyadi mengungkapkan, hal ini sudah dievaluasi OPD Dinas Perumahan dan permukiman Kota Bandar Lampung yang membidangi ini baik camat dan lurah sebagai pamong wilayah.

“Kenapa izin belum ada namun sudah terus beroperasional,” ujarnya Senin (6/1/2025).

Wiyadi menyoroti dampak negatif dari pemasangan kabel fiber optik yang tidak sesuai prosedur.

Baca Juga :  Memaknai HKSN 2025, Solidaritas Sosial sebagai Kekuatan Bangsa

Selain merusak estetika kota, pemasangan kabel yang semrawut juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Beberapa kasus kecelakaan akibat terlilit kabel fiber optik telah terjadi.

“Sudah saatnya Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui OPD terkait melakukan razia terhadap hal tersebut, jangan sampai ada korban lain. Jangan sampai kota Bandar Lampung semakin semrawut,” tegasnya.

Wiyadi menegaskan bahwa DPRD Kota Bandar Lampung akan mengambil tindakan tegas.

Ia akan meminta Komisi III DPRD yang membidangi masalah ini untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan memanggil pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Lampung Torehkan Penurunan Kemiskinan Terbesar, Raih Apresiasi Nasional 2025

“Kami akan tindak lanjuti hal ini melalui ketua komisi tiga Bandar Lampung yang membidangi ini karena telah melanggar Perwali no 8 tahun 2023, ketika tidak ada izin harus dibongkar meskipun sudah terpasang tiang,” katanya.

Wiyadi mencontohkan kasus pemasangan kabel fiber optik Sukarame, dan Jalan Rajawali 1, Tanjung Karang Timur.

Camat Sukarame mengkonfirmasi bahwa Fiber Optik MMS yang terpasang di Jalan Ryacudu tidak memiliki izin.

Sementara itu, Camat Tanjung Karang Timur juga mengakui adanya dugaan pelanggaran izin pemasangan fiber optik oleh Faznet di wilayahnya. (*)

Berita Terkait

Syukron Mukhtar Apresiasi Rencana Pembangunan Pabrik Rokok HS di Provinsi Lampung
Ajudan Raden Kalbadi, Larang Wartawan Meliput
Kejati Lampung Kembali Periksa Kalbadi, Ayah Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah
BPS Ungkap Pola Pengeluaran Warga Lampung 2025, Bandar Lampung Tertinggi
Pemprov Lampung Ajukan Perluasan Kawasan Kotabaru Seluas 4.000 Hektare
Pemprov Lampung Dorong Peran Jasaboga Perkuat Gizi, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah
Sinergi PKK dan APJI Lampung, Perkuat Daya Saing UMKM Kuliner Lokal
24,7 Juta Wisatawan Kunjungi Lampung Sepanjang 2025, Dorong Perputaran Ekonomi Rp53,11 Triliun
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:55 WIB

Syukron Mukhtar Apresiasi Rencana Pembangunan Pabrik Rokok HS di Provinsi Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:29 WIB

Ajudan Raden Kalbadi, Larang Wartawan Meliput

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:57 WIB

Kejati Lampung Kembali Periksa Kalbadi, Ayah Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:06 WIB

BPS Ungkap Pola Pengeluaran Warga Lampung 2025, Bandar Lampung Tertinggi

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:04 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perluasan Kawasan Kotabaru Seluas 4.000 Hektare

Berita Terbaru

Hearing DPRD Lampura bersama tokoh adat, perwakilan masyarakat, serta sejumlah OPD, Kamis (22/1/2026).

LAMPUNG UTARA

Tanam Sawit di DAS, PT KAP Diadukan Tokoh Adat Sungkai Utara ke DPRD

Kamis, 22 Jan 2026 - 16:20 WIB

BANDAR LAMPUNG

Ajudan Raden Kalbadi, Larang Wartawan Meliput

Kamis, 22 Jan 2026 - 15:29 WIB