Wakil Ketua DPRD Bandar Loung Soroti Maraknya Pemasangan Kabel Optik Tanpa Izin

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi

Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi

LAMPUNGCORNER.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, buka suara terkait maraknya pemasangan kabel fiber optik tanpa izin di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung.

Wiyadi mengaku kecewa dengan kondisi Kota Bandar Lampung saat ini, karena di tengah gencarnya pembangunan dan renovasi infrastruktur kota, banyak ditemukan pelanggaran terkait pemasangan kabel fiber optik.

Wiyadi mengungkapkan, hal ini sudah dievaluasi OPD Dinas Perumahan dan permukiman Kota Bandar Lampung yang membidangi ini baik camat dan lurah sebagai pamong wilayah.

“Kenapa izin belum ada namun sudah terus beroperasional,” ujarnya Senin (6/1/2025).

Wiyadi menyoroti dampak negatif dari pemasangan kabel fiber optik yang tidak sesuai prosedur.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rakor Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah

Selain merusak estetika kota, pemasangan kabel yang semrawut juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Beberapa kasus kecelakaan akibat terlilit kabel fiber optik telah terjadi.

“Sudah saatnya Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui OPD terkait melakukan razia terhadap hal tersebut, jangan sampai ada korban lain. Jangan sampai kota Bandar Lampung semakin semrawut,” tegasnya.

Wiyadi menegaskan bahwa DPRD Kota Bandar Lampung akan mengambil tindakan tegas.

Ia akan meminta Komisi III DPRD yang membidangi masalah ini untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan memanggil pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Jalan Tidak Berlubang, Gubernur Lampung RMD: Butuh Rp4 Trilyun untuk Perbaikan di 15 Kabupaten Kota

“Kami akan tindak lanjuti hal ini melalui ketua komisi tiga Bandar Lampung yang membidangi ini karena telah melanggar Perwali no 8 tahun 2023, ketika tidak ada izin harus dibongkar meskipun sudah terpasang tiang,” katanya.

Wiyadi mencontohkan kasus pemasangan kabel fiber optik Sukarame, dan Jalan Rajawali 1, Tanjung Karang Timur.

Camat Sukarame mengkonfirmasi bahwa Fiber Optik MMS yang terpasang di Jalan Ryacudu tidak memiliki izin.

Sementara itu, Camat Tanjung Karang Timur juga mengakui adanya dugaan pelanggaran izin pemasangan fiber optik oleh Faznet di wilayahnya. (*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Bandar Lampung Bagikan Nasi Bungkus dan Air Mineral ke Korban Banjir
Ketua DPRD Bandar Lampung Tinjau Lokasi Banjir
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Rapat Evaluasi APBD 2024
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Rapat Pelaksanaan Evaluasi APBD 2024
Komisi II DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Evaluasi APBD 2024
Komisi III DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Kerja Bahas Infrastruktur Telekomunikasi
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Hadiri Peresmian Gedung SMP dan SD
Anggota DPRD Bandar Lampung Serahkan 1.155 Paket Sembako untuk Korban Banjir
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:08 WIB

Ketua DPRD Bandar Lampung Bagikan Nasi Bungkus dan Air Mineral ke Korban Banjir

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:05 WIB

Ketua DPRD Bandar Lampung Tinjau Lokasi Banjir

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:16 WIB

Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Rapat Evaluasi APBD 2024

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:14 WIB

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Rapat Pelaksanaan Evaluasi APBD 2024

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:28 WIB

Komisi II DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Evaluasi APBD 2024

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Peringati Hari Bumi, Wabup Pringsewu Ajak Peduli Menjaga Bumi

Selasa, 22 Apr 2025 - 14:38 WIB

Lampungcorner.com

3 Pria Asal Pesawaran Diamankan Polres Pringsewu Terkait Kasus Narkoba

Selasa, 22 Apr 2025 - 09:51 WIB