LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang Barat – Mantan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Suranti, melapor ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tulangbawang Barat, Selasa (4/5/2021).
Warga RT 02 RW 02 Kelurahan Dayamurni, Tumijajar, Tulangbawang Barat ini mengadukan dugaan penyelewengan dengan merekayasa penerima dana PKH.
Seperti diberitakan media ini, Suranti telah mendatangi Bank Mandiri KCP Daya Asri. Ia meminta cetak rekening koran dengan tujuan untuk mengetahui apakah dirinya masih menerima dana PKH atau tidak.
Sebab, Suranti adalah penerima PKH pada tahun 2018. Namun setahun kemudian, petugas mencoret namanya. Hal ini juga dialami beberapa warga lainnya.
Dari rekening koran periode 1 September 2020 sampai 20 April 2021, diduga terjadi transaksi mencurigakan di rekening milik Suranti.
Tercatat, pada 14 November 2020 ada penarikan uang Rp135 ribu dari saldo semula Rp150 ribu. Padahal, status Suranti bukan lagi penerima PKH.
Saat itu ATM dan buku tabungan miliknya juga sudah diminta oleh petugas. Namun, atas informasi dia masih termasuk penerima PKH, Suranti mendatangi petugas dan meminta print rekening koran dimaksud.
Ketua LBH Tubaba Ari Gunawan Tantaka menyatakan, Suranti melapor didampingi Rodiyah, mantan penerima PKH lainnya.
Mereka ke kantor LBH di Tiyuh Pulung Kencana, Tulangbawang Tengah, Tubaba dan ditemui Bidang Litigasi, Bumikul Darmajaya.
Setelah mendengarkan cerita dari Suranti, untuk langkah pertama pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Dinas Sosial (Dissos).
“Ini untuk mengetahui apakah permasalahan tersebut ada rekayasa dari pihak pendamping atau hanya kesalahan secara administrasi,” paparnya.
Jika nantinya ditemukan dugaan rekayasa, maka jelas ada jeratan pidananya. Selanjutnya pihak LBH akan meneruskan laporan ke kepolisian. (*)
Red