Warga Dayamurni Minta Bantuan LBH Usut Dugaan Rekayasa PKH

- Jurnalis

Rabu, 5 Mei 2021 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suranti (kiri) menyerahkan surat kuasa ke LBH Tubaba. FOTO: LBH TUBABA

Suranti (kiri) menyerahkan surat kuasa ke LBH Tubaba. FOTO: LBH TUBABA

LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang Barat – Mantan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Suranti, melapor ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tulangbawang Barat, Selasa (4/5/2021).

Warga RT 02 RW 02 Kelurahan Dayamurni, Tumijajar, Tulangbawang Barat ini mengadukan dugaan penyelewengan dengan merekayasa penerima dana PKH.

Seperti diberitakan media ini, Suranti telah mendatangi Bank Mandiri KCP Daya Asri. Ia meminta cetak rekening koran dengan tujuan untuk mengetahui apakah dirinya masih menerima dana PKH atau tidak.

Sebab, Suranti adalah penerima PKH pada tahun 2018. Namun setahun kemudian, petugas mencoret namanya. Hal ini juga dialami beberapa warga lainnya.

Baca Juga :  Aklamasi, Dedi Priyono Kembali Pimpin PWI Tubaba 2025–2028, Bupati Ajak Kolaborasi

Dari rekening koran periode 1 September 2020 sampai 20 April 2021, diduga terjadi transaksi mencurigakan di rekening milik Suranti.

Tercatat, pada 14 November 2020 ada penarikan uang Rp135 ribu dari saldo semula Rp150 ribu. Padahal, status Suranti bukan lagi penerima PKH.

Saat itu ATM dan buku tabungan miliknya juga sudah diminta oleh petugas. Namun, atas informasi dia masih termasuk penerima PKH, Suranti mendatangi petugas dan meminta print rekening koran dimaksud.

Ketua LBH Tubaba Ari Gunawan Tantaka menyatakan, Suranti melapor didampingi Rodiyah, mantan penerima PKH lainnya.

Baca Juga :  Disnakertrans Tubaba Catat 1.011 PMI Aktif dan 36 Pekerja Kena PHK Sepanjang 2025

Mereka ke kantor LBH di Tiyuh Pulung Kencana, Tulangbawang Tengah, Tubaba dan ditemui Bidang Litigasi, Bumikul Darmajaya.

Setelah mendengarkan cerita dari Suranti, untuk langkah pertama pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Dinas Sosial (Dissos).

“Ini untuk mengetahui apakah permasalahan tersebut ada rekayasa dari pihak pendamping atau hanya kesalahan secara administrasi,” paparnya.

Jika nantinya ditemukan dugaan rekayasa, maka jelas ada jeratan pidananya. Selanjutnya pihak LBH akan meneruskan laporan ke kepolisian. (*)

 

Red

Berita Terkait

Monev Infrastruktur, DPRD Tubaba Ingatkan Kontraktor Soal Waktu dan Mutu
SAKIP Diperkuat, ASN Tubaba Dibekali Bimtek Pohon Kinerja
Winarti Pimpin PDIP Lampung, Nadirsyah Komandoi Tubaba
Tahapan Wawancara Selter Sekda dan JPT Pratama Tubaba Rampung, BKPSDM Segera Umumkan Hasil
Kejari Tekankan Penguatan Aparatur Tiyuh Lewat Penerangan Hukum SIKEBUT
Dampak PMK 81, Delapan Tiyuh di Tubaba Tak Bisa Cairkan DD Tahap II
Baznas dan Pemkab Tubaba Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Pohon Tumbang
Peringatan Dini BMKG: Tubaba Status Siaga Banjir, BPBD Imbau Warga Waspada
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 16:40 WIB

Monev Infrastruktur, DPRD Tubaba Ingatkan Kontraktor Soal Waktu dan Mutu

Senin, 8 Desember 2025 - 16:34 WIB

SAKIP Diperkuat, ASN Tubaba Dibekali Bimtek Pohon Kinerja

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:44 WIB

Winarti Pimpin PDIP Lampung, Nadirsyah Komandoi Tubaba

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:32 WIB

Tahapan Wawancara Selter Sekda dan JPT Pratama Tubaba Rampung, BKPSDM Segera Umumkan Hasil

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:41 WIB

Kejari Tekankan Penguatan Aparatur Tiyuh Lewat Penerangan Hukum SIKEBUT

Berita Terbaru

PESISIR BARAT

Kunjungan Pengurus Koperasi Produsen Tani Nelayan Lampung

Senin, 8 Des 2025 - 20:45 WIB