LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan menegaskan pengosongan lahan seluas 2,6 hektare (ha) di Sukarame Baru, Bandarlampung dan Sabah Balau, Lampung Selatan sesuai amanat Undang-Undang dan atensi KPK bahwa aset pemprov harus ditertibkan dan dikuasai.
“Bagi warga yang masih bertempat di sana diminta dengan ikhlas untuk meninggalkan karena sudah cukup lama tanpa sewa dan beli. Semestinya mereka secara legawa meninggalkan,” ucap Qodratul, Selasa (2/11/2021).
Soal rencana atas aset tersebut, ia mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci akan dibangun untuk apa.
“Itu bukan kapasitas saya, yang jelas ini sudah sesuai dengan UU dan atensi KPK karena aset itu belum sepenuhnya berada di tangan Pemprov. Ada surat tapi belum bisa dibuktikan, jadi ditempati orang,” ujar dia.
Ia menegaskan, Pemprov pada 4 November akan mengeluarkan perintah pengosongan lahan untuk pengamanan aset.
“Pengosongan ini juga masih kita bahas bersama instansi terkait, termasuk Polda, Korem, dan Pol PP,” ujar dia.
Saat ditanya aset mana lagi yang akan diamankan Pemprov, ia belum dapat menjelaskan terperinci.
“Kita satu-satu dulu. Kemarin di depan Polda sudah beres dan pengadilan sudah memutuskan. Ada juga yang sukarela pergi, mereka berarti menyadari,” tandasnya. (*)
Red















