LAMPUNGCORNER.COM, BANDARLAMPUNG – Pada Minggu (13/6/2021), aparat Polsekta Tanjungkarang Timur, Bandarlampung menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan kosmetik berbahaya di Kecamatan Kedamaian.
Dari rumah tersebut, polisi menyita 300 dus yang berisi kemasan kosmetik siap edar. Diduga, sebelumnya sudah banyak kosmetik tersebut beredar di Lampung.
Penggerebekan itu tentu menyita perhatian publik Lampung. Banyak yang menduga, Lampung dibanjiri kosmetik berbahaya yang diperjualbelikan secara bebas.
Dugaan itu kian dikuatkan dari data operasi temuan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung. Sejak Januari-Mei 2021.
Menurut Kepala BBPOM Bandarlampung Sukriadi Darma, dalam rentang waktu itu, instansinya menemukan kosmetik tanpa izin edar di Lampung sebanyak 57 item. Atau sebanyak 2.959 pcs dengan nominal uang Rp138,5 juta.
Tidak hanya kosmetik, BBPOM juga menyita obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 9 item atau 1.808 pcs dengan nominal uang Rp178,935 juta.
Dan pangan tanpa izin edar terdapat sekitar 21 item atau 1.024 pcs dengan nominal harga Rp 6,314 juta.
Menurutnya, semua temuan itu diproses hukum atau dilanjutkan ke pro yustisia atau penyidikan dengan 4 perkara. Yakni 1 kosmetik tanpa izin edar, 1 obat tradisional tanpa izin, dan 2 kasus pangan tanpa izin edar.
”Dalam kasus ini, karena ada 2 hal yang berbeda, maka ada dua tersangka dengan modus yang berbeda,” ,” ujarnya kepada rilislampung.id (group lampungcorner.com), di ruang kerjanya, Senin (14/6/2021).
Sukriadi juga memastikan, terkait penggerebekan yang dilakukan petugas Polsekta Tanjungkarang Timur tersebut, pihaknya akan mendalami kandungan bahan berbahaya pada kosmetik dalam produk yang diamankan.
Kendati begitu, Sukriadi mengaku belum menerima sampel produk kosmetik yang diduga ilegal tersebut.
”Tapi kami sudah koordinasi dengan teman-teman Polresta. Dan jika polisi mengirimkan sampel produk tersebut, maka BBPOM akan menindaklanjuti dengan menguji kandungan berbahaya dan mengecek izin edar kosmetik tersebut,” ungkapnya.
Sukriadi mengungkapkan, BBPOM baru menerima barang bukti melalui foto yang dikirimkan. Dan berdasarkan foto tersebut, tertulis terdapat kandungan Hydroquinone Tretinoin.
Ia menjelaskan, hydroquinone merupakan kategori obat keras yang harus mendapatkan resep dokter untuk penggunaannya. Biasanya digunakan dokter spesialis kulit untuk menyamarkan noda dan flek hitam.
Sukriadi melanjutkan, bahan hydroquinone teemasuk katergori obat, sehingga dilarang penggunaannya sebagai bahan kosmetik.
Selain itu, senyawa hydroquinone bersifat karsiogenik yang dapat memicu kanker kulit terhadap pemakainya.
Apabila penggunaan dalam kurun waktu lama, maka dapat memicu kanker kulit dan jika diberhentikan maka akan menyebabkan timbul noda flek hitam secara permanen.
”Senyawa ini sangat berbahaya. Masuk dalam klasifikasi obat keras yang harus sesuai resep dokter,” ungkapnya.
Ia mengakui, dewasa ini masyarakat banyak yang ingin mendapatkan wajah putih dengan cara instan. Padahal, untuk mendapatkanya diperlukan langkah-langkah perawatan wajah.
”Untuk perawatan wajah diperlukan step by step, tidak bisa didapatkan dengan cepat dan instan,” paparnya.
Ia berharap, masyarakat cerdas memilih produk-produk yang legal atau ilegal, maupuan komposisi yang terkandung tersebut berbahaya atau tidak. Bukan hanya kosmetik, tetapi juga obat tradisional maupun pangan.
Untuk itu perlu dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Yakni, cek kemasan label, cek kedaluarsa, komposisi atau kandungannya, izin edar BPOM dan tata cara penggunannya yang menyaratkan pemakaian produk khusus.
Untuk kosmetik, izin edar harus dikeluarkan dari BPOM atau dikenal dengan notifikasi kosmetik. Jika di Asia, disingkat NA. Sesuai benua di mana produk itu diproduksi.
Sukriadi menambahkan, BPOM saat ini menyediakan media berupa cek BPOM, dan aplikasi BPOM. Masyarakat tinggal memasukan nama kosmetik dan nomor izin edar BPOM.
”Hanya tinggal input saja nama dan nomor izin edar, maka akan keluar hasil ada tidaknya izin edar dari BPOM,” pungkasnya.(*)
Red