1.750 Butir Pil Ekstasi dan 500 gram Sabu Berhasil di Amankan Polda Kepri

- Jurnalis

Senin, 13 September 2021 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Tanjung Pinang – DitResnarkoba Polda Kepri mengamankan dua orang laki-laki, karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 500 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.750 butir pada Minggu  (12/9/2021).

Kedua orang pelaku pemilik narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut diamankan tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada saat berada di kamar nomor 204, Wisma Tanjung Batu, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur Kab Tanjungbalai Karimun.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt, didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Muji Supriyadi, mengungkapkan, kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 7 September 2021 sekira pukul 20.45 WIB, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang diduga membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Baca Juga :  HPN 2027 di Lampung: Sejarah Dijaga, Kolaborasi Dibuka

Selanjutnya tim mendalami informasi tersebut dan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama inisial J dan M.

“Keduanya membawa, memiliki dan menyimpan narkotika berbentuk kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 500 (lima ratus) gram dan pil ekstasi sebanyak 1.750 butir,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt, dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id, Senin (13/9/2021).

Baca Juga :  Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Atas perbuatanya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Red

Berita Terkait

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional
Soroti 8 Perda yang Buka Celah Bakar Lahan 2 Hektare, Prabowo: Complete Nonsense
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Dihentikan, Basarnas Tetap Lakukan Pemantauan
Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Syaratnya Harus Satu Suara
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Jumat, 25 September 2026 - 19:33 WIB

Soroti 8 Perda yang Buka Celah Bakar Lahan 2 Hektare, Prabowo: Complete Nonsense

Sabtu, 19 September 2026 - 12:50 WIB

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:52 WIB

Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:35 WIB

Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB

Berita Terbaru