3 Pria Asal Pesawaran Diamankan Polres Pringsewu Terkait Kasus Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com Pringsewu – Satuan reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan tiga pria asal Kabupaten Pesawaran atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku masing-masing berinisial HA (32), warga Dusun Wonorejo, Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, serta FA (24) dan ADP (24), warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Candra Dinata, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka HA pada Minggu (20/4) sore sekitar pukul 16.00 WIB, saat yang bersangkutan melintas di Jalan Raya Pekon Mataram, Gadingrejo. Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram yang siap diedarkan. Dari pengakuan HA, sabu tersebut rencananya akan dijual kepada warga Pringsewu.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, FA dan ADP, ditangkap secara bersamaan pada Senin (21/4/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Pekon Wonodadi, Gadingrejo. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita dua paket sabu seberat 0,56 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Pringsewu.

Baca Juga :  Polres Pringsewu Dukung Program dan Langkah Positif PGRI Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

“Pengungkapan kasus ini bentuk keseriusan polres pringsewu dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Pringsewu. Kami mengimbau seluruh warga untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pemakai, pengedar, apalagi sebagai bandar,” ujar Iptu Candra dalam keterangannya yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (22/4/2025).

Iptu Candra menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. ia juga mengapresiasi kesadaran dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sehingga dapat lebih menekan tingginya angka peredaran narkoba.

Baca Juga :  MTS Negeri Pringsewu Wisuda 250 Siswa Tahfidz Al-Qur'an

Ia berharap partisipasi aktif masyarakat terus ditingkatkan, baik dalam bentuk laporan maupun upaya pencegahan di lingkungan masing-masing. Menurutnya, peran serta warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang kian marak, khususnya di wilayah Pringsewu dan sekitarnya.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kerja sama dari semua elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Menurut Kasat, Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Wahyu)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Sosial Rutilahu Kepada 80 KPM
HMI dan KOHATI Kabupaten Pringsewu Periode 2025 – 2026 Resmi Dilantik
Dugaan Korupsi KUR dan KUPEDES PT. BRI Unit Pringsewu 1, Kejari Tetapkan GK Sebagai Tersangka
Unit Perlindungan PPA Satreskrim Polres Pringsewu Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
Momentum Hari Raya Galungan, Polres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kerukunan
Bupati Pringsewu: Kuota 500 – 1000 Program Magang ke Jepang, Terpenuhi 828 Orang Pendaftar
Peringati Hari Bumi, Wabup Pringsewu Ajak Peduli Menjaga Bumi
Dinas PUPR Pringsewu SOSKAB DAK Fisik Sanitasi TA 2025
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 17:12 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Sosial Rutilahu Kepada 80 KPM

Senin, 28 April 2025 - 16:56 WIB

HMI dan KOHATI Kabupaten Pringsewu Periode 2025 – 2026 Resmi Dilantik

Senin, 28 April 2025 - 16:46 WIB

Dugaan Korupsi KUR dan KUPEDES PT. BRI Unit Pringsewu 1, Kejari Tetapkan GK Sebagai Tersangka

Minggu, 27 April 2025 - 16:53 WIB

Unit Perlindungan PPA Satreskrim Polres Pringsewu Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Rabu, 23 April 2025 - 18:14 WIB

Momentum Hari Raya Galungan, Polres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kerukunan

Berita Terbaru

LAMPUNG UTARA

Jelang Tahun Ajaran Baru, SMKN 1 Kotabumi Diduga Melakukan Pungli

Senin, 19 Mei 2025 - 20:09 WIB

Pelatihan Kerja Tubaba 2025

TULANGBAWANG BARAT

Diikuti 30 Peserta, Disnakertrans Tubaba Resmi Gelar Pelatihan Kerja 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 19:59 WIB