Pergantian Aparatur Tiyuh, Kadis PMT: Kepala Tiyuh Terpilih Jangan Sampai Semena-mena

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2022 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT). Foto: Dirman

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT). Foto: Dirman

LAMPUNGCORNER.COM, TULANGBAWANG BARAT – Jika penuhi unsur yang sudah diatur Permendagri maupun Perbup. Kepala Tiyuh (Desa) dapat melakukan pergantian atau pengangkatan Aparaturnya.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Sofiyan Nur, saat dikonfirmasi lampungcorner.com, Rabu (5/1/2022).

“Tidak dapat dipungkiri, setelah Pemilihan Kepala Tiyuh (Pilkati) dan Kepala Tiyuh Terpilih telah dilantik, biasanya terdapat perombakan Aparaturnya, mulai dari Sekretaris Tiyuh, Kaur, hingga Kasi. Dan dalam hal ini, kita mengimbau agar Kepala Tiyuh yang baru terpilih di Tubaba ini jangan sampai semena-mena, karena ada aturan yang harus dipatuhi,” kata sofyan Nur.

Menurutnya pergantian Aparatur Tiyuh harus mengacu pada peraturan yang ada, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 dan Perbup nomor 67 tahun 2021.

Baca Juga :  Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

“Dalam pergantian Aparatur setidaknya harus memenuhi 4 unsur, yaitu unsur pertama jika Aparatur yang lama atau saat ini sedang menjabat meninggal dunia. Kedua, mengundurkan diri. Ketiga, sudah tidak memenuhi persyaratan lagi, misalnya usia sudah 60 tahun keatas, terkena pidana, sakit-sakitan, pindah daerah, dan menjadi pengurus partai politik. Keempat, diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan tersebut,” ungkapnya.

Dia menegaskan, apabila ada Aparatur disuatu Tiyuh dipaksa mengundurkan diri oleh Kepala Tiyuhnya, sedangkan masih memenuhi persyaratan dan kinerja baik, maka silahkan melapor kepada pihak berwajib.

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

“Jadi semua itu ada mekanisme, Kepala Tiyuh terpilih tidak boleh sembarang mengganti perangkat Tiyuh tanpa didasari dengan aturan dan alasan yang kuat. Begitu juga saat melakukan penjaringan jika memang ada jabatan kosong, tidak bisa langsung menunjuk, tetapi harus melalui proses seleksi dengan rekomendasi dari camat” tegasnya.

Dia mengingatkan, bahwa di Kabupaten Tubaba ini terdapat 69 Kepala Tiyuh yang baru dilantik pada Desember 2021 kemarin.

“Oleh karenanya, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, hendaknya Kepala Tiyuh yang baru ini dapat memberi kesempatan dan mengarahkan perangkat Tiyuh nya untuk menunjukan kinerja yang baik, agar dapat bersama-sama membangun Tiyuh,” pungkasnya. (*)

(drn)

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru