Begini Tahapan dan Syarat Parpol di Lampung untuk Jadi Peserta Pemilu

- Jurnalis

Kamis, 20 Januari 2022 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. Foto: Sulaiman

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pendaftaran Partai Politik (Parpol) untuk bisa ikut serta dalam Pemilihan Umum 2024 dimulai pada Agustus 2022.

Meskipun pendaftaran parpol nantinya dilakukan di KPU RI, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi parpol di tingkat KPU provinsi dan kabupaten/kota.

“Sebab itu, saya menyarankan kepada seluruh parpol di Provinsi Lampung untuk mempersiapkan sejak jauh hari,” ungkap Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, Kamis (20/1/2022).

Erwan menjelaskan, syarat partai untuk masuk sebagai peserta pemilu yakni harus memiliki kepengurusan sebanyak 70 persen dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Sementara untuk tingkat kabupaten memiliki 50 persen dari jumlah kecamatan.

Baca Juga :  Pengamat Sesalkan Ratusan Petugas Kebersihan Belum Digaji, Dedi Hermawan: Perlu Langkah Konkrit Wali Kota

“Serta memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di setiap tingkatan,” ingatnya.

Selain itu, kepemilikan kantor atau kesekretariatan baik sewa atau milik parpol mulai dari pendaftaran sebagai peserta pemilu hingga tahapan pemilu selesai. Demikian juga nomor rekening khusus partai.

“Kemudian adanya LO (liaison officer), harus yang paham regulasi dan juga komunikatif dengan penyelenggara,” kata dia.

Baca Juga :  Fokus Percepat Digitalisasi Daerah, Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026-2028

Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, parpol harus menyerahkan salinan rekapitulasi keanggotaan partai politik dengan membuktikan melalui KTA dan KTP yang diserahkan ke KPU kabupaten/kota minimal 1.000 KTA.

“Untuk parpol yang sudah lolos parliamentary threshold hanya melewati verifikasi adminstrasi. Tetapi yang tidak lulus atau partai baru, akan diverifikasi administrasi dan faktual,” ujarnya. (*)

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Panen Raya Melon, Hasil Pengembangan Smart Greenhouse SMKN Pertanian Pembangunan Natar
Gubernur Lampung Lepas Mahasiswa Program Magang Internasional, Upaya Tingkatkan IPM Skema Migran Vokasi
Gubernur Mirza Perkuat Implementasi Digitalisasi Keuangan Daerah Terintegrasi Maksimal
Sidang Lanjutan Kasus SPAM Pesawaran Kembali Digelar, 10 Saksi JPU Paparkan Pembuktian
Pemprov Lampung Peringati Hari Kartini 2026, Wulan Mirza Ajak Kalangan Perempuan Inspirasi Penguatan Pembangunan Pendidikan
TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC
Pemprov Lampung dan Kodam XXI/Raden Intan Tingkatkan Kapasitas Bersama di Bidang Komunikasi Publik
Wagub Jihan Hadiri Hajatan Akbar PMII Lampung, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:00 WIB

Wagub Jihan Panen Raya Melon, Hasil Pengembangan Smart Greenhouse SMKN Pertanian Pembangunan Natar

Selasa, 21 April 2026 - 17:53 WIB

Gubernur Lampung Lepas Mahasiswa Program Magang Internasional, Upaya Tingkatkan IPM Skema Migran Vokasi

Selasa, 21 April 2026 - 17:47 WIB

Gubernur Mirza Perkuat Implementasi Digitalisasi Keuangan Daerah Terintegrasi Maksimal

Senin, 20 April 2026 - 17:46 WIB

Pemprov Lampung Peringati Hari Kartini 2026, Wulan Mirza Ajak Kalangan Perempuan Inspirasi Penguatan Pembangunan Pendidikan

Senin, 20 April 2026 - 16:06 WIB

TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC

Berita Terbaru