LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Lampung (ABL) mengadakan unjuk rasa dan menyampaikan tujuh tuntutan, Senin (14/3/2022).
Aksi ini mereka gelar di PTUN Bandarlampung, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandarlampung, dan Pemprov Lampung.
Koordinator lapangan ABL, Ibnu Susilo, menjelaskan di bawah Pemerintahan Jokowi dan Maruf Amin banyak kebijakan yang pro pemilik modal dan kontra terhadap kesejahteraan masyarakat.
Ia mencontohkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020. UU ini prosesnya tertutup dan sarat kepentingan pemilik modal.
“Produk hukum ini sangat unik dan represif. Proses pembuatannya maupun karakteristiknya berbeda dan tidak pernah ditemukan dalam legal standing hukum nasional,” tandasnya.
Selain itu, kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Menaker dinilai langkah mengambil dan merampas hak buruh yang masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta aksi lainnya, Rudi Arifuddin, menambahkan rezim ini juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan Nomor 36 tahun 2021.
“PP ini mengkhawatirkan sebab angka yang ditetapkan pemerintah untuk upah buruh tidak layak,” tegasnya.
Berikut tuntutan ABL:
1. Mendukung DPW FSPMI Lampung dalam gugatan penetapan Upah Minimum delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung 2022 pada PTUN Bandarlampung
2. Cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan Nomor 2 tahun 2022 dan laksanakan jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.
3. Cabut SK UMK kabupaten/kota di Provinsi Lampung 2022 dan kembalikan UMK berdasarkan PP 78/2015.
4. Tolak Omnibus Law (UU Cipta Kerja).
5. Tolak Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
6. Stop agresi perang Rusia di Ukraina.
7. Tolak penundaan Pemilu 2024.
Red















