Demo di PTUN, BPJS, dan Pemprov, Aliansi Buruh Lampung Minta UMK Dicabut

- Jurnalis

Senin, 14 Maret 2022 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ABL Unjuk Rasa di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandarlampung. Foto: Dwi DS

ABL Unjuk Rasa di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandarlampung. Foto: Dwi DS

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Lampung (ABL) mengadakan unjuk rasa dan menyampaikan tujuh tuntutan, Senin (14/3/2022).

Aksi ini mereka gelar di PTUN Bandarlampung, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandarlampung, dan Pemprov Lampung.

Koordinator lapangan ABL, Ibnu Susilo, menjelaskan di bawah Pemerintahan Jokowi dan Maruf Amin banyak kebijakan yang pro pemilik modal dan kontra terhadap kesejahteraan masyarakat.

Ia mencontohkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020. UU ini prosesnya tertutup dan sarat kepentingan pemilik modal.

“Produk hukum ini sangat unik dan represif. Proses pembuatannya maupun karakteristiknya berbeda dan tidak pernah ditemukan dalam legal standing hukum nasional,” tandasnya.

Baca Juga :  Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Menaker dinilai langkah mengambil dan merampas hak buruh yang masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta aksi lainnya, Rudi Arifuddin, menambahkan rezim ini juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan Nomor 36 tahun 2021.

“PP ini mengkhawatirkan sebab angka yang ditetapkan pemerintah untuk upah buruh tidak layak,” tegasnya.

Berikut tuntutan ABL:

1. Mendukung DPW FSPMI Lampung dalam gugatan penetapan Upah Minimum delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung 2022 pada PTUN Bandarlampung

Baca Juga :  Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

2. Cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan Nomor 2 tahun 2022 dan laksanakan jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.

3. Cabut SK UMK kabupaten/kota di Provinsi Lampung 2022 dan kembalikan UMK berdasarkan PP 78/2015.

4. Tolak Omnibus Law (UU Cipta Kerja).

5. Tolak Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

6. Stop agresi perang Rusia di Ukraina.

7. Tolak penundaan Pemilu 2024.

Red

Berita Terkait

Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas
Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Berita Terbaru