LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung menemukan kelebihan pembayaran anggaran sebesar Rp5,1 miliar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Bandarlampung.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Bandarlampung Darma Setiawan mengungkapkan kelebihan pembayaran anggaran ditemukan di Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pihaknya meminta Pemkot Bandarlampung untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterima.
“Segera mengembalikan ke kas daerah paling lambat 60 hari sejak tanggal laporan dari BPK diterima,” ujar Darma dalam rapat paripurna penyampaian laporan Pansus LHP BPK RI di Gedung DPRD Bandarlampung, Senin (4/4/2022).
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyatakan kelebihan anggaran akan tindaklanjuti.
“Sekarang Inspektorat sedang turun, kita lihat prosesnya seperti apa. Kalau emang ada maka kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Terpisah, Inspektur Bandarlampung Robi Suliska Sobri mengaku sudah menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
Saat ini, menurut Robi, progress pengembalian kelebihan bayar tersebut sudah mencapai 75,74 persen.
“Ini akan terus dilakukan dan koordinasi dengan OPD, untuk memenuhi rekomendasi yang disampaikan BPK dan DPRD,” ungkapnya. (*)
Red















