Alfin Andrian penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 18 Februari 2021 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan Alfin Andrian./Foto: Dwi

Suasana persidangan Alfin Andrian./Foto: Dwi

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Terdakwa Alfin Andrian (24) penusuk Syekh Ali Jaber dituntut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan tuntutan kurungan 10 tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa terbukti membahayakan nyawa orang lain.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban (Syekh Ali Jaber).

Baca Juga :  BPK Lampung Siap Dukung Penuh Suksesnya HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Oleh karena itu, JPU menuntutnya 10 tahun kurungan penjara atas perbuatannya membahayakan nyawa orang lain.

Kuasa Hukum Alfin Andrian, Ardiansyah, mengatakan tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Dalam video juga terbukti, tikamannya mengarah ke tangan bukan ke arah vital,” kata Ardiansyah saat dikonfirmasi Rilislampung.id melalui sambungan WhatsApp pribadinya, Kamis (18/2/2021).

Ia pun mengatakan akan melakukan pledoi terhadap tuntutan yang dibacakan JPU Abdullah Noer Deny secara virtual.

Baca Juga :  Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029

“Terjadinya penusukan tersebut diluar kendali Alfin karena kondisi kejiwaannya, sehingga akan diupayakan pembelaan karena tidak tepat dituntut pasal tersebut,” papar Ardiansyah.

Ia berpendapat, pasal yang paling tepat untuk menjatuhkan terdakwa yakni 351 ayat 2, tentang penganiayaan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. (*)

 

 

EDITOR:REDAKSI

Berita Terkait

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:04 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:21 WIB

Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos

Berita Terbaru