Dituntut 8 Tahun, Oknum Guru Ngaji Cabul di Kemiling Besok Divonis

- Jurnalis

Selasa, 10 Mei 2022 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock

Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Sidang tertutup kasus pencabulan terhadap delapan anak di Kemiling dengan terdakwa Ahmad Arifin masih berlanjut.

Terdakwa jadwalkan akan menjalani sidang vonis yang dipimpin ketua majelis hakim Raden Ayu Rizkiyati di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (11/5/2022) besok.

Sebelumnya, pada 28 Maret 2022, Arifin dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa Eka Septiana menerangkan, terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul

Baca Juga :  Gubernur Mirza Apresiasi Pansus DPRD, Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025

Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Wagub Jihan Tinjau Rumah Penyintas TBC, Dorong Renovasi Program BSPS Wujudkan Hunian Layak Sehat

Arifin diketahui membuka kelas mengajar ilmu agama sehingga para orang tua percaya dan menitipkan anak mereka di kediaman tersangka.

Namun, Arifin malah melakukan tindak asusila dengan berpura-pura memandikan santri anak tersebut.

Kejadian ini terungkap setelah salah satu santri bercerita kepada orang tua mereka.

Arifin sempat kabur ke Kecamatan Natar, Lampung Selatan sebelum akhirnya ditangkap polisi, Selasa (19/10/2021). (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Dampingi Wamen Investasi dan Hilirisasi Tinjau Calon Lokasi Pabrik Bioetanol di Pesawaran
Lantik Lima Ibunda Guru Kabupaten, Purnama Wulan Sari Mirza Tegaskan Peran Strategis Pendamping Pendidikan
Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA
Wagub Jihan Ucapkan Selamat Datang kepada Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan V
Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya, Siapkan Kebangkitan Desa Adat dan Wisata Budaya Lampung
Kadisdik Thomas Amirico Respon Cepat Sistem Error SPMB, Ratusan Peserta Akan Kembali Lakukan Test
Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026
Suttan Permato Abung Pastikan Munas HIPMI Berjalan Lancar, Masyarakat Lampung Siap Sambut Peserta
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:27 WIB

Gubernur Mirza Dampingi Wamen Investasi dan Hilirisasi Tinjau Calon Lokasi Pabrik Bioetanol di Pesawaran

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:07 WIB

Lantik Lima Ibunda Guru Kabupaten, Purnama Wulan Sari Mirza Tegaskan Peran Strategis Pendamping Pendidikan

Senin, 8 Juni 2026 - 22:58 WIB

Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA

Senin, 8 Juni 2026 - 20:11 WIB

Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya, Siapkan Kebangkitan Desa Adat dan Wisata Budaya Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 18:59 WIB

Kadisdik Thomas Amirico Respon Cepat Sistem Error SPMB, Ratusan Peserta Akan Kembali Lakukan Test

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA

Senin, 8 Jun 2026 - 22:58 WIB