LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Sidang dengan agenda pembacaan vonis atas terdakwa Ahmad Arifin, guru ngaji Rumah Tahfis Ahmad Kemiling, yang melakukan tindakan asusila terhadap delapan santrinya ditunda hingga Selasa (17/5/2022).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Hendri Irawan, menerangkan sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Raden Ayu Rizkiyanti tersebut sebelumnya dijadwalkan Rabu (11/5/2022). Namun karena majelis hakim belum lengkap sidang ditunda.
“Majelis hakim belum lengkap, masih ada yang cuti,” ujarnya, melalui sambungan telepon.
Terdakwa Ahmad Arifin dituntut Jaksa Penuntut Umum Eka Septiana delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara. (*)
Red









