Aturan Baru KTP-KK: Nama Tak Boleh Satu Kata, Gelar Keagamaan dan Akademik Dilarang

- Jurnalis

Senin, 23 Mei 2022 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Rilisid

Ilustrasi: Rilisid

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, baik kartu tanda penduduk (KTP) maupun kartu keluarga (KK).

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Aturan ini diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Dalam Permendagri tersebut, pencatatan nama identitas warga di KK maupun KTP berbasis elektronik (E-KTP) wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat.

“Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain,” demikian bunyi Pasal 5 ayat 3 poin a dalam salinan Permendagri Nomor 73/2022, dikutip Senin (23/5/2022).

Baca Juga :  IKWI Lampung Harumkan Nama Daerah, Juara 2 Lomba Fashion Show Pakaian Adat di Tingkat Nasional

Pasal 4 ayat 2 aturan itu juga mengatur kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Antara lain yakni, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” bunyi poin b dan c Pasal 4 ayat 2 Permendagri tersebut.

Sementara itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

Selain harus dua kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan B50, Target Kurangi Impor BBM

Kemudian warga dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Permendagri Nomor 73/2022 juga mengatur ketentuan pengubahan atau perbaikan nama.

Syarat perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

“Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 4.

Dalam Permendagri tersebut, dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. (*)

Red

Berita Terkait

Tinjau Perkebunan SGC di Lampung, Amran Optimistis Produksi Gula Nasional Naik
Prabowo Cek Kondisi Pengungsi di Nagekeo
Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Prabowo Resmikan Program PLTS 100 GWp, Target Rampung Dua Tahun
Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng
Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan
Drama Penangkapan DPO di Lampura Berujung Maut, Tiga Polisi Terluka
Menhut dan Menteri LH Tak Dampingi Prabowo Cek Karhutla, Ini Penjelasan Mensesneg
Berita ini 268 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Tinjau Perkebunan SGC di Lampung, Amran Optimistis Produksi Gula Nasional Naik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Prabowo Cek Kondisi Pengungsi di Nagekeo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Prabowo Resmikan Program PLTS 100 GWp, Target Rampung Dua Tahun

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Prabowo Cek Kondisi Pengungsi di Nagekeo

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:56 WIB