Tiga Pembobol ATM Asal Lampung Ditangkap di Klaten

- Jurnalis

Rabu, 10 Maret 2021 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Kalbi Rikardo

Ilustrasi/Kalbi Rikardo

LAMPUNGCORNER.COM, Klaten – Tiga tersangka pembobol mesin ATM asal Lampung ditangkap Satuan Reskrim Polres Klaten, saat beraksi di mesin ATM komplek PG Gondang Baru, Kecamatan Jogonalan pada Sabtu (6/3/2021) lalu. Ketiganya ditangkap bersama satu tersangka lain asal Sidoarjo, Jawa Timur.

Mereka masing masing berinisial AP, AY, FR dan EM. Menurut Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, para tersangka merupakan residivis dan penjahat spesialis bobol mesin ATM lintas provinsi.

Setidaknya ada 19 TKP di berbagai wilayah di Indonesia yang pernah menjadi korban aksi kejahatan ini.

“Yang menjadi catatan keempat tersangka ini sudah pernah menjalani hukuman. Yang pertama di Polda Kaltim, ada 18 TKP. Kemudian di Polda Jateng 1 TKP. Ini yang sudah dihukum,” kata Edy, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga :  Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gue Menolak Apa?

Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Kemudian ada tindak pidana yang belum dihukum, berdasarkan pengembangan yang dilakukan. Pelaku pernah melakukan di kota Surakarta satu kali, lalu di Pati, di Kendal, Pemalang dan terakhir di Klaten.

Edy mengatakan, terungkapnya kasus pembobolan mesin ATM di wilayah Klaten ini bermula dari salah satu anggota Polres Klaten yang hendak mengambil uang di ATM yang terletak di di komplek PG Gondang Baru kecamatan Jogonalan.

Saat itu, petugas melihat 4 empat orang berada di sekitar mesin ATM dengan posisi 2 orang berada di dalam mesin ATM, dan 2 orang berdiri di luar mesin ATM. Karena merasa curiga kemudian petugas ini mengecek dan ternyata 4 orang tersebut akan melakukan pembobolan mesin ATM.

Baca Juga :  Purbaya Diganti, Menkeu Suahasil Nazara: APBN Fokus Program Prioritas Pemerintah

Petugas yang hanya seorang diri awalnya hanya mampu mengamankan satu orang, sedangkan tiga lainnya melarikan diri. Namun dengan koordinasi dan kerjasama yang baik, tiga tersangka lainnya bisa ditangkap di wilayah Kecamatan Ngawen.

Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Klaten menyita barang bukti 1 unit mobil, Kartu ATM BRI, stik fibber modifikasi untuk mengambil uang, tang penjepit, senter dan gembok.

Para tersangka pun dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

 

editor:redaksi

Berita Terkait

Hampir Rp1 Miliar Uang Diduga Palsu Disita di Bakauheni, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta
Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran
Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Berita ini 399 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Hampir Rp1 Miliar Uang Diduga Palsu Disita di Bakauheni, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Senin, 28 September 2026 - 19:48 WIB

Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB