Tiga Pembobol ATM Asal Lampung Ditangkap di Klaten

- Jurnalis

Rabu, 10 Maret 2021 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Kalbi Rikardo

Ilustrasi/Kalbi Rikardo

LAMPUNGCORNER.COM, Klaten – Tiga tersangka pembobol mesin ATM asal Lampung ditangkap Satuan Reskrim Polres Klaten, saat beraksi di mesin ATM komplek PG Gondang Baru, Kecamatan Jogonalan pada Sabtu (6/3/2021) lalu. Ketiganya ditangkap bersama satu tersangka lain asal Sidoarjo, Jawa Timur.

Mereka masing masing berinisial AP, AY, FR dan EM. Menurut Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, para tersangka merupakan residivis dan penjahat spesialis bobol mesin ATM lintas provinsi.

Setidaknya ada 19 TKP di berbagai wilayah di Indonesia yang pernah menjadi korban aksi kejahatan ini.

“Yang menjadi catatan keempat tersangka ini sudah pernah menjalani hukuman. Yang pertama di Polda Kaltim, ada 18 TKP. Kemudian di Polda Jateng 1 TKP. Ini yang sudah dihukum,” kata Edy, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga :  Sempat Kosong Dua Hari, Harga Telur di Lampung Utara Tembus Rp35 Ribu per Kg

Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Kemudian ada tindak pidana yang belum dihukum, berdasarkan pengembangan yang dilakukan. Pelaku pernah melakukan di kota Surakarta satu kali, lalu di Pati, di Kendal, Pemalang dan terakhir di Klaten.

Edy mengatakan, terungkapnya kasus pembobolan mesin ATM di wilayah Klaten ini bermula dari salah satu anggota Polres Klaten yang hendak mengambil uang di ATM yang terletak di di komplek PG Gondang Baru kecamatan Jogonalan.

Saat itu, petugas melihat 4 empat orang berada di sekitar mesin ATM dengan posisi 2 orang berada di dalam mesin ATM, dan 2 orang berdiri di luar mesin ATM. Karena merasa curiga kemudian petugas ini mengecek dan ternyata 4 orang tersebut akan melakukan pembobolan mesin ATM.

Baca Juga :  APBD 2026 dan 24 Paket Proyek Dipersoalkan, DPRD Sebut Sudah Sesuai Mekanisme

Petugas yang hanya seorang diri awalnya hanya mampu mengamankan satu orang, sedangkan tiga lainnya melarikan diri. Namun dengan koordinasi dan kerjasama yang baik, tiga tersangka lainnya bisa ditangkap di wilayah Kecamatan Ngawen.

Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Klaten menyita barang bukti 1 unit mobil, Kartu ATM BRI, stik fibber modifikasi untuk mengambil uang, tang penjepit, senter dan gembok.

Para tersangka pun dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

 

editor:redaksi

Berita Terkait

TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC
Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba
Viral Tembakan Intimidasi Warga, Residivis Curat Lintas Provinsi Ditangkap
Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung
Polres Lampung Timur Bongkar Mafia Solar Subsidi, 3 Pelaku Diciduk dan 2 Ton BBM Disita
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Sungkai Selatan, Polisi Sita Delapan Paket
Penyelundupan Sabu ke Lapas Kotabumi Digagalkan, Oknum Pegawai Rutan Terlibat
Polda Lampung Ungkap Praktik Penimbunan BBM Ilegal, Amankan 203 Ton Solar di Gudang Pesawaran
Berita ini 388 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:06 WIB

TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC

Sabtu, 18 April 2026 - 09:04 WIB

Viral Tembakan Intimidasi Warga, Residivis Curat Lintas Provinsi Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 22:27 WIB

Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung

Jumat, 17 April 2026 - 11:48 WIB

Polres Lampung Timur Bongkar Mafia Solar Subsidi, 3 Pelaku Diciduk dan 2 Ton BBM Disita

Kamis, 16 April 2026 - 20:28 WIB

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Sungkai Selatan, Polisi Sita Delapan Paket

Berita Terbaru