Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sutami Lamtim, Kerugian Negara Rp60 M

- Jurnalis

Selasa, 13 April 2021 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers dugaan korupsi proyek Jalan Sutami, Lampung Timur. FOTO: HUMAS POLDA LAMPUNG

Konferensi pers dugaan korupsi proyek Jalan Sutami, Lampung Timur. FOTO: HUMAS POLDA LAMPUNG

Bandarlampung – Polda Lampung menggelar konferensi pers dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan Jalan Prof Dr Sutami, Sribawono, Lampung Timur (Lamtim), Senin (12/4/2021).

Proyek yang didanai APBN melalui Kementerian PUPR senilai Rp147,7 miliar ini dikerjakan PT Usaha Remaja Mandiri (URM).

Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Penyelidikan dimulai dari 6 Oktober 2020 dan ditemukan indikasi kuat adanya pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan dengan dua laporan polisi.

“Akibatnya, negara mengalami kerugian antara Rp60-65 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Penyidik telah menggeledah kantor PT URM dimulai dari ruang kerja komisaris dan direktur, ruang dokumen, dan ruang staf.

Baca Juga :  Kolaborasi Multisektoral Diperkuat, Lampung Wujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat

Adapun barang bukti yang disita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan, satu unit CPU, satu buah flashdisk, dan uang tunai Rp10 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Maestron Siboron menambahkan, CPU berisi dokumen yang membuktikan perbedaan antara kontrak dengan realitas pekerjaan di lapangan.

Ada beberapa stempel juga yang diamankan. Modusnya, pihak perusahaan membuat dokumen yang seolah dari instansi terkait dan kemudian distempel.

“Seperti BPJS, SLU, konsultan pengawas, dan perusahaan suplier bahan di Jakarta,” papar Maestron.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah, Optimis Kembali Raih Opini WTP Tahun 2025

Disinggung nilai proyek yang didapat PT URM, untuk proyek infrastruktur Jalan Ir Sutami yang didanai APBN melalui Kementerian PUPR, Polda Lampung menyebut total nilai Rp147,7 miliar.

Dalam pemeriksaan ini sebanyak 54 orang saksi diperiksa, terdiri dari pihak terkait dan sejumlah saksi ahli.

Mereka berkapasitas sebagai ahli teknik konstruksi dari Polteknik Negeri Bandung, ahli hukum pidana dari UI, dan saksi dari Lembaga Kebijakan Penggadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (*)

 

redaksi

Berita Terkait

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat
Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026
Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Presiden Prabowo Subianto Buka Munas HIPMI ke-XVIII di Bandar Lampung
Gubernur Mirza TApresiasi Kontribusi Masyarakat Minang dalam Pembangunan Lampung
Berita ini 88 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:10 WIB

Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:37 WIB

Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:31 WIB

Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar hasil AI.

LAMPUNG UTARA

Lokasi Penyambutan Jemaah Haji Lampura Berubah, Ini tempatnya!

Jumat, 12 Jun 2026 - 12:30 WIB