LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Timur — Dua puluh hari lebih berlalu. Polisi belum juga menangkap satu orang pun penggeroyok.
Padahal, peristiwa itu merenggut nyawa hansip bernama Rudih (36) dan menyebabkan kakaknya, Rais (39) kritis.
Karena itu, keluarga korban mendatangi Mapolsek Sekampungudik, Lampung Timur (Lamtim), Selasa (2/8/2022).
“Hampir satu bulan, makanya kami menanyakan kejelasan kasus ini,” kata kerabat korban, Roni (38), saat dihubungi, Rabu (3/8/2022).
Menurut dia, sejauh ini hanya ada satu terduga pelaku yang menyerahkan diri ke polisi.
Remaja lelaki ini berinisial MA (17), warga Sekampungudik yang berstatus pelajar SMA.
“Kami menuntut keadilan dan meminta pelaku lain juga ditangkap. Kami di mapolsek hanya bertemu dengan anggota. Mereka meminta kami bersabar,” ucapnya.
Sementara itu, proses pemberkasan terhadap MA termasuk cepat. Ia dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Rabu (3/8/2022).
Kapolsek Sekampungudik, Iptu Eko Budiarto, yang dihubungi terpisah membenarkan.
Untuk mengapa polisi belum menangkap tersangka lain, ia malah balik bertanya, “Ada saksi yang bisa dihadirkan untuk menerangkan tersangka lain?”
KBO Satreskrim Polres Lamtim, Aiptu I Ketut Damayasa, juga mengamini bahwa sidang digelar Rabu ini.
“Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” singkatnya. (*)
Red















