LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
“Saudara FS (Ferdy Sambo) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang disiarkan di media sosial Divisi Humas Polri, Selasa malam.
Kapolri juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo adalah yang menyuruh Brigadir RR untuk membunuh Brigadir J.
“Saudara FS juga mengeluarkan tembakan ke tembok, dengan menggunakan senjata anggota,” ujar Listyo.
Listyo juga menyebut Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah bersedia mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto A Suroyo mengatakan bahwa Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi oleh pihaknya selama bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
“Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator,” kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8). (*)
Sumber : Rilis.id









