LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pasca tertangkap tangan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan gerombolannya. Terkuak, mahasiswa baru jalur mandiri di Unila bisa menyogok dengan nilai 100 hingga 350 Juta rupiah.
Hal tersebut, dipaparkan Wakil ketua KPK RI Nurul Ghufron dalam Konpersi pers penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi di gedung KPK RI, Minggu (21/8/2022).
Nurul Ghufron menerangkan, tahun 2022, Unila menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) untuk tahun akademik 2022.
Dan Rektor Unila Karomani memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme pelaksanaan dan terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila.
Serta melibatkan Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Heryandi (HY) dan Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat.
“Untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus menyerahkan sejumlah uang selain membayar uang resmi,” ujarnya.
Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB dan Budi Sutomo mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani.
“Besaran uangnya variasi yang diatur Karomani, yakni kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta per orang,” katanya.
Selain itu, Karomani juga memerintahkan Mualimin untuk mengumpulkan uang sejumlah peserta, termasuk uang yang diberikan oleh Andi Desfiandi (AD) sebesar 150 juta rupiah.
Total uang yang dikumpulkan Mualimin dari orang tua calon Rp.603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.
“Sementara uang yang dikumpulkan Budi Sutomo dan MB, dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp4,4 Miliar,” tandasnya. (*)
Red















