LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Tengah — Polres Lampung Tengah (Lamteng) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Aipda Ahmad Karnain (41), Selasa (6/9/2022).
Personel Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan itu tewas ditembak rekannya, Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto (39).
Rekonstruksi disaksikan Kabid Propam Polda Lampung, Kombes M Syarhan; Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Reynold EP Hutagalung; dan Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamteng, Kasi Pidum M Erlangga beserta anggotanya, Elismayati, Elfa Yulita, Fransiska Nordma Sirait, Ria Sulistyowati, dan Dwi Hastuti.
Doffie mengatakan, rekonstruksi memeragakan 21 adegan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pertama, di jalan lingkar barat Kampung Adijaya saat Rudi mencoba meletuskan senjata di kebun singkong.
Kedua di SPBU dan ketiga di rumah korban di Lk V RT 02, Bandarjaya Barat, Terbanggibesar, Lamteng.
“Dari rekonstruksi ada penambahan fakta-fakta bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh tersangka (Rudi),” ungkap Doffie.
Ia menjelaskan, semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas dengan persangkaan awal Pasal 338 KUHP.
Namun setelah pendalaman, ternyata pembunuhan tersebut sudah direncanakan. Sehingga, jeratan pasal berubah menjadi 340 junto 338 KUHP.
Isinya, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan sesuai perintah kapolda, penanganan kasus ini harus dipercepat agar ada kepastian hukum terhadap Rudi.
“Insyaallah dalam minggu ini juga, tersangka akan menjalani sidang kode etik profesi Kepolisian yang dilaksanakan di Polres Lamteng,” ungkap Pandra.
Dalam kasus ini, Rudi akan dikenakan sanksi etika kelembagaan Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5 ayat 1 B Perpol No. 07 tahun 2022.
Selain itu, etika kepribadian Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 8 huruf C Perpol No. 07 tahun 2022 dan Pasal 13 ayat 1 Perpol No. 01 tahun 2003 junto Pasal 13 huruf M Perpol No 07 tahun 2022.
“Sanksi yang diberikan terhadap tersangka adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegas Pandra. (*)
Red









