LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Tengah — Kanit Provos Polsek Way Pengubian, Aipda Rudi Suryanto, terkena sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Jumat (9/9/2022).
Sanksi dijatuhkan sehubungan dirinya menjadi tersangka pembunuh Aipda Ahmad Karnain, rekannya yang juga anggota Polsek Way Pengubuan.
Keputusan itu berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri yang dilaksanakan Kamis (8/9/2022) jelang dinihari.
Hal ini disampaikan Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (9/9/2022).
Menurut Pandra, sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Kombes M. Syarhan.
Pada pelaksanan persidangan, Rudi didampingi oleh pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 saksi dari unsur kepolisian dan sipil.
Rudi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Lalu, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c, dan Pasal 13 huruf m Perpol No. 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam sidang kode etik tersebut, lanjut Pandra, Rudi menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum banding.
Sidang kode etik dihadiri oleh AKBP Jumadi Sembiring dan Wakapolres Lampung tengah Kompol Poelong Arya Sidhanu.
Sidang dimulai Pukul 09.30 hingga Pukul 23.30 WIB. (*)
Red









