Penimbun BBM Subsidi di Lampura Berhasil Kabur

- Jurnalis

Rabu, 14 September 2022 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat penggerebekan tempat penimbunan BBM subisidi di Kalibalangan, Lampung Utara. Foto Ist

Suasana saat penggerebekan tempat penimbunan BBM subisidi di Kalibalangan, Lampung Utara. Foto Ist

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Utara — Jaelani yang diduga pelaku sekaligus pemilik gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara berhasil ‘ngilang’ alias kabur.

Padahal saat penggerebekan pada Senin (12/09/2022), ada Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Kurniawan Ismail, Dandim 0412/LU Letkol Inf Andi Sultan, dan sejumlah aparat TNI dan Polri,

Sebelum kabur, Jaelani sempat dimintai keterangan oleh awak media.

Jaelani mengaku dirinya menjalani profesi pengecoran BBM ini sudah berlangsung lama yakni sekitar 15 tahun.

Baca Juga :  Polemik 24 Proyek Infrastruktur Lampura, Farouk: Klarifikasi Kadarsyah Justru Perkuat Dugaan Lemahnya Perencanaan Dinas

Dalam menjalani profesinya dirinya mengaku memiliki surat dokumen atas kebijakan dari camat dan kepala desa setempat.

“Sudah tahunan, sudah ada surat kebijaksanaan dari pemerintah setempat yakni camat dan kades,” kata Jaelani.

Ia mengungkapkan, ribuan liter BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite dibeli dari SPBU yang berada di Desa Kalibalangan.

Kemudian, lanjut dia, BBM dijual ke wilayah Kecamatan Bungamayang.

“Untuk Pertalite dibeli Rp10 ribu/liter, setiap jeriken isi 34 liter. Kemudian kita dikenakan biaya tambahan Rp5 ribu per liternya,” jelasnya.

Baca Juga :  Respons Kilat Sat Lantas Polres Lampung Utara, Tambal Jalan Rusak di Kelapa Tujuh

Lebih lanjut, Jaelani menjelaskan dirinya mengambil keuntungan dari nilai jual Pertalite per liter sebesar seribu rupiah.

“Kita beli Rp10 ribu/liter, jual kepada konsumen di Bungamayang Rp11 ribu, kita hanya ambil keuntungan dari jatah cor dan ongkos saja,” tuturnya.

Untuk diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53-58 Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (*)

 

Red

Berita Terkait

Dikeluhkan Warga, Kadishub Janji Segera Tindak Parkir Liar di Kotabumi
Antisipasi El Nino, Polres Lampura Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Darurat Rumah Tangga! Angka Perceraian di Lampura Terus Melonjak
Aklamasi, Imausah Pimpin LSM GMBI Lampung Utara 2026-2031
Sisa Lampu Jalan Tersimpan di Gudang Dishub, Warga Bisa Ajukan Buat Penerangan Jalan Lingkungan
Lampung Utara Terangi Jalan, Rp4,4 Miliar untuk 997 Titik PJU Dipasang
Respons Kilat Sat Lantas Polres Lampung Utara, Tambal Jalan Rusak di Kelapa Tujuh
Jaga Kenyamanan Pemudik, Polres Lampung Utara Intensifkan Pengawasan di Stasiun Kotabumi
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:48 WIB

Dikeluhkan Warga, Kadishub Janji Segera Tindak Parkir Liar di Kotabumi

Selasa, 14 April 2026 - 17:06 WIB

Antisipasi El Nino, Polres Lampura Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Senin, 13 April 2026 - 15:19 WIB

Darurat Rumah Tangga! Angka Perceraian di Lampura Terus Melonjak

Senin, 13 April 2026 - 07:43 WIB

Aklamasi, Imausah Pimpin LSM GMBI Lampung Utara 2026-2031

Jumat, 10 April 2026 - 15:50 WIB

Sisa Lampu Jalan Tersimpan di Gudang Dishub, Warga Bisa Ajukan Buat Penerangan Jalan Lingkungan

Berita Terbaru