Miliki 2 Kg Ganja dan Senpi Rakitan, Rentenir sekaligus Penagih Utang Dibekuk

- Jurnalis

Rabu, 14 September 2022 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto menunjukkan BB. Foto: Pandu

Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto menunjukkan BB. Foto: Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Tekab 308 Polresta Bandarlampung meringkus tersangka pemilik ganja sekaligus rentenir dan penagih utang bersenjata api (senpi).

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Ino Harianto, mengatakan awalnya polisi mendapat informasi ada seorang warga Telukbetung Timur bernama Ali (39) yang memiliki barang haram.

“Ternyata informasi itu betul. Dia kami tangkap, Rabu, 7 September 2022 di kediamannya,” ujar Ino, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga :  Soroti 13 Laporan THR Perusahaan, DPRD Lampung Minta Disnaker Menindak dan Cek Fakta

Dari tangannya didapat barang bukti airsoft gun hitam, satu pucuk senapan angin laras pendek warna hitam dengan peluru panjang yang sudah dimodifikasi.

Kemudian 45 butir amunisi peluru tajam, enam peluru hampa, 50 butir peluru senapan angin, dan 170 butir peluru gotri untuk airsoft gun.

Polisi juga menemukan dua kilogram ganja yang dikemas dalam 10 bungkus atau 10 paket.

Baca Juga :  Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga

Aparat yang curiga dia memiliki senjata kemudian mengembangkan penyelidikan.

Ternyata, senjata ia pergunakan untuk menakut-nakuti orang karena pekerjaannya adalah rentenir sekaligus penagih utang (debt collector). 

“Kami masih melacak siapa yang memberikan senjata api rakitan ini,” katanya.

Ali dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Red

Berita Terkait

BPD HIPMI Lampung Sukses Gelar HIPMI Half Marathon 2026, Dongkrak Perputaran Ekonomi Hingga Rp3,4 Miliar
Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota
Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:06 WIB

BPD HIPMI Lampung Sukses Gelar HIPMI Half Marathon 2026, Dongkrak Perputaran Ekonomi Hingga Rp3,4 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:11 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB