Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Dua Ekor Orangutan Sumatera, di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni

- Jurnalis

Selasa, 27 April 2021 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orangutan yang diselamatkan dari penyelundupan, Selasa (27/4/2021). Foto: Humas Balai Karantina Pertanian Lampung

Orangutan yang diselamatkan dari penyelundupan, Selasa (27/4/2021). Foto: Humas Balai Karantina Pertanian Lampung

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan – Penyelundupan dua ekor Orangutan Sumatera (Pongo Abelli) dan ratusan ekor burung tanpa dokumen, digagalkan tim gabungan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Senin (26/4/2021) malam kemarin.

Tim gabungan terdiri dari petugas Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandarlampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung dan pemerhati satwa Jakarta Animal Aid Network.

“Satwa liar dilindungi dan tanpa dokumen itu diselundupkan dari Sumatera Utara melalui Pelabuhan Bakauheni dengan tujuan Tangerang, Banten,” ungkap Sub Koordinator Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung, Akhir Santoso, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga :  Geger Penipuan Asmara dari Dalam Rutan Kotabumi, 1.200 Korban dan 156 HP Disita

Orangutan yang dilindungi dan ratusan burung tersebut dibawa menggunakan jasa pengiriman armada bus lintas provinsi. Penyelamatan dua ekor orangutan itupun berlangsung dramatis. Saat ditemukan, kondisi keduanya sangat lemah karena diletakkan di dalam keranjang plastik berukuran kecil.

Sang sopir yang bernama Heri (50) warga Medan mengaku diperintah seseorang untuk membawanya dengan upah khusus.

Baca Juga :  Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Layani Publik, Tinggalkan Budaya Lama

“Kami masih periksa sopir untuk mencari pengirim maupun penerimanya. Pastinya kegiatan pemeriksaan dan razia akan semakin diperketat di Pelabuhan Bakauheni. Tentu saja untuk mengantisipasi upaya penyelundupan satwa memanfaatkan momen Ramadan dan Idul Fitri,” tambah Santoso.

Penyelundupan satwa liat itu menurut pihak Balai Pertanian Lampung telah melanggar Undang-undang Karantina Nomor 21 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 milliar. (*)

Laporan: Ahmad Kurdy

Berita Terkait

Indonesia Perkuat Sistem Imigrasi, Hendarsam Paparkan Tiga Pilar Strategis di Forum ASEAN
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Layani Publik, Tinggalkan Budaya Lama
Imigrasi Kalianda Sosialisasikan Golden Visa untuk Dorong Investasi di Lampung Selatan
Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah
Creative Financing 2026: Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Nasional, Kantongi Insentif Rp2 Miliar dari Inovasi Pembiayaan Daerah
232 Peserta STQ Lampung Selatan Disaring Ketat, Siap Rebut Tiket ke MTQ Provinsi Lampung 2026
Halalbihalal Sumbagsel Satukan Tokoh Nasional, Bupati Egi Dorong Perantau Jadi Motor Kolaborasi Daerah
Hendry Kurniawan Pimpin PDBI Lampung Selatan, Siap Cetak Atlet Drum Band Nasional
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

Indonesia Perkuat Sistem Imigrasi, Hendarsam Paparkan Tiga Pilar Strategis di Forum ASEAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:24 WIB

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Layani Publik, Tinggalkan Budaya Lama

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:22 WIB

Imigrasi Kalianda Sosialisasikan Golden Visa untuk Dorong Investasi di Lampung Selatan

Rabu, 29 April 2026 - 20:20 WIB

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah

Minggu, 26 April 2026 - 09:44 WIB

Creative Financing 2026: Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Nasional, Kantongi Insentif Rp2 Miliar dari Inovasi Pembiayaan Daerah

Berita Terbaru