Polda Lampung Ungkap Identitas Pembunuh Pegawai RS Dadi Tjokrodipo

- Jurnalis

Senin, 3 Mei 2021 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Foto:Istimewa

Ilustrasi/Foto:Istimewa

Bandar Lampung – Kepolisian Daerah polda Lampung berhasil menangkap pelaku pembunuh seorang petugas laundry di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A. Dadi Tjokrodipo.

Tersangka pelaku pembunuhan atas nama AS bin MS (30 tahun), warga Jalan Moch Roem, Gang Melati, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, Kita berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pembunuhan itu, setelah tersangka melakukan pelarian dalam waktu tiga puluh delapan hari.

Baca Juga :  Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dicanangkan, Wagub Jihan Berharap Jadi Instrumen Strategis Data Akurat

Sebelumnya, pegawai honorer bernama Suhaidi (50) ditemukan terbungkus plastik di dalam sebuah ruangan tempatnya bekerja.

”Motif pelaku karena rasa dendam dan sakit hati”, ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra.

Penangkapan tersangka dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur karena tersangka saat itu sedang bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya.

“Tim Jatanras Polda Lampung bekerjasama dengan anggota Polresta Sidoarjo dalam menangkap tersangka,” tambah Pandra, seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Baca Juga :  Tangis Keluarga Pecah, Prajurit Muda TNI AL Asal Lampura Meninggal Saat Tempuh Pendidikan Elite

Dari kasus pembunuhan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B-94/III/2021/LPG/Resta Balam/Sektor TBS pada tanggal 22 Maret, Pandra menerangkan, petugas kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti di TKP.

Untuk barang bukti yang disita, satu buah gunting, satu kantong jenazah, satu kantong plastik sampah, dan juga satu unit kasur lantai.

“Sementara ini tersangka kita jerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), dengan ancaman pidana lima belas tahun,” tandas Pandra (*)

 

Red

 

Berita Terkait

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat
Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026
Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Presiden Prabowo Subianto Buka Munas HIPMI ke-XVIII di Bandar Lampung
Gubernur Mirza TApresiasi Kontribusi Masyarakat Minang dalam Pembangunan Lampung
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:10 WIB

Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:37 WIB

Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:31 WIB

Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar hasil AI.

LAMPUNG UTARA

Lokasi Penyambutan Jemaah Haji Lampura Berubah, Ini tempatnya!

Jumat, 12 Jun 2026 - 12:30 WIB