LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — KPK secara resmi memindahkan tahanan tersangka suap penerimaan mahasiswa Unila Rektor Unila nonaktif, M. Basri, dan Heryandi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I (Way Hui) Bandarlampung, Senin (19/12/2022).
Kabag pemberitaan KPK RI Ali Fikri mengungkapkan, penitipan tersangka Karomani dan kawan-kawan ke rutan kelas I Bandarlampung guna kebutuhan persidangan dan proses pembuktian perkara oleh tim jaksa oleh tim jaksa
“Benar, dipindahkan hari ini,” ujarnya.
Ali mengatakan, proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh pengawal tahanan KPK.
“Didampingi petugas Kepolisian dengan pengawasan langsung oleh Tim Jaksa,” kata dia.
Ditanya perihal apakah langsung melakukan pendaftaran berkas ke pengadilan, Ali mengatakan saat ini belum didaftarkan.
“Belum pendaftaran berkas,” tandasnya. (*)
Red









