JPU Banding Putusan 10 Bulan Penjara Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan

- Jurnalis

Selasa, 4 Mei 2021 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Jakarta— Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Depok mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Depok dalam perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong (hoaks) terhadap terdakwa Syahganda Nainggolan.

Diketahui, Syahganda Nainggolan adalah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. Ia divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Depok pada 29 April lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan upaya banding JPU dilakukan karena putusan PN Depok lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, seperti dilansir dari rilis.id (group lampungcorner.com).

Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa 6 tahun penjara dalam persidangan pada 1 April lalu. Syahganda dituntut karena terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI No. 1 Tahun 1946.

Baca Juga :  44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi

“Karena dalam putusan pengadilan dipertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan JPU dalam surat tuntutannya,” kata Leonard dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).

Selain itu, lanjut Leonard, putusan majelis hakim di bawah dua pertiga dari tuntutan JPU dan seluruh pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan.

“Maka tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding,” ujar Leonard.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhi hukuman terhadap Syahganda karena telah terbukti bersalah melanggar Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan

Syahganda dinyatakan terbukti bersalah karena menyiarkan kabar bohong, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahganda Nainggolan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi saat membacakan amar putusan di PN Depok, Kamis (29/4/2021).

“Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah),” pungkasnya. (*)

 

Red

Berita Terkait

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan
Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar
44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi
Polsek Tanjung Karang Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas
Sepekan, Polres Lampung Utara Bongkar 4 Kasus Kejahatan Jalanan
Lapas Kotabumi Tegaskan Komitmen Bebas Halinar, 606 Warga Binaan Ikut Deklarasi
Kejari Lampung Timur Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Narkotika Paling Dominan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 20:17 WIB

Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan

Selasa, 28 April 2026 - 14:24 WIB

Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 13:17 WIB

44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi

Sabtu, 25 April 2026 - 18:42 WIB

Polsek Tanjung Karang Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas

Berita Terbaru

LAMPUNG SELATAN

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:20 WIB

BANDAR LAMPUNG

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Rabu, 29 Apr 2026 - 18:31 WIB