Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

- Jurnalis

Rabu, 4 Januari 2023 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Andi Desfiandi saat menjalani sidang tuntutan di PN Tanjungkarang. Foto: Sulaiman

Terdakwa Andi Desfiandi saat menjalani sidang tuntutan di PN Tanjungkarang. Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Unila Andi Desfiandi didakwa pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga :  Heboh UU HKPD, Pemkab Lampung Selatan Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK

Dalam sidang tersebut JPU KPK menilai, terdakwa Andi Desfiandi dinilai telah terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 b tentang tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan Pidana penjara 2 tahun dikurangi, denda Rp200 juta, subsider 5 bulan kurungan,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Terdakwa Andi Desfiandi mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim untuk bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

Baca Juga :  Untuk Ketiga Kalinya, Warga Tambal Jalan Rusak di Jalan Kapten Mustofa Secara Swadaya

“Sangat yakin bahwa di Indonesia masih ada keadilan. Mudah-mudahan Allah memberikan hidayah bagi orang yang menzolimi saya,” ujarnya. (*)

Red

Berita Terkait

Butik Indah Gelar Jumat Berkah Rutin, Owner Bagikan Puluhan Nasi Kotak di Bandar Lampung
Koperasi IJP Lampung Maju Sejahtera, Didukung Kementerian Koperasi dan UMKM
Daya Beli Masyarakat Lampung Menguat, Pembelian Kendaraan Baru Naik 21 Persen pada Triwulan I 2026
Ratusan Personel Diterjunkan, May Day di Bandar Lampung Dijaga Ketat dan Humanis
Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk
Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:51 WIB

Butik Indah Gelar Jumat Berkah Rutin, Owner Bagikan Puluhan Nasi Kotak di Bandar Lampung

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:35 WIB

Koperasi IJP Lampung Maju Sejahtera, Didukung Kementerian Koperasi dan UMKM

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:19 WIB

Daya Beli Masyarakat Lampung Menguat, Pembelian Kendaraan Baru Naik 21 Persen pada Triwulan I 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:14 WIB

Ratusan Personel Diterjunkan, May Day di Bandar Lampung Dijaga Ketat dan Humanis

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Berita Terbaru