Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

- Jurnalis

Rabu, 4 Januari 2023 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Andi Desfiandi saat menjalani sidang tuntutan di PN Tanjungkarang. Foto: Sulaiman

Terdakwa Andi Desfiandi saat menjalani sidang tuntutan di PN Tanjungkarang. Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Unila Andi Desfiandi didakwa pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga :  Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Dalam sidang tersebut JPU KPK menilai, terdakwa Andi Desfiandi dinilai telah terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 b tentang tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan Pidana penjara 2 tahun dikurangi, denda Rp200 juta, subsider 5 bulan kurungan,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Terdakwa Andi Desfiandi mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim untuk bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

Baca Juga :  Kabel Diduga Dicuri, Lampu PJU di Sejumlah Jalan Bandar Lampung Kerap Padam

“Sangat yakin bahwa di Indonesia masih ada keadilan. Mudah-mudahan Allah memberikan hidayah bagi orang yang menzolimi saya,” ujarnya. (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB