LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dua terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2022 di B universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa Heryandi dan M. Basri menjalani sidang perdana.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Selasa (10/1/2023) dipimpin oleh Wakil ketua PN Tanjungkarang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Achmad Rifai dengan agenda pembacaan Dakwaan.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa kedua terdakwa dengan pasak tindak pidana korupsi dengan nilai total uang suap sebesar Rp3,4 miliar.
Dari total uang yang diterima sebesar Rp3,4 miliar dibagi oleh Heryandi, dengan rincian terdakwa Heryandi mendapatkan Rp300 juta, M. Basri mendapat Rp150 juta.
Kemudian Dekan Teknik Unila Hendry Fitriawan mendapat Rp330 juta, dan Karomani mendapatkan Rp2,65 miliar.
Dengan perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
Red









