Heryandi dan M. Basri Didakwa Terima Suap Uang Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Rp3,4 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 10 Januari 2023 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa korupsi Suap Unila saat jalani sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (10/1/2023). Foto: Sulaiman

Kedua terdakwa korupsi Suap Unila saat jalani sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (10/1/2023). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dua terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2022 di B universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa Heryandi dan M. Basri menjalani sidang perdana.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Selasa (10/1/2023) dipimpin oleh Wakil ketua PN Tanjungkarang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Achmad Rifai dengan agenda pembacaan Dakwaan.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa kedua terdakwa dengan pasak tindak pidana korupsi dengan nilai total uang suap sebesar Rp3,4 miliar.

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026

Dari total uang yang diterima sebesar Rp3,4 miliar dibagi oleh Heryandi, dengan rincian terdakwa Heryandi mendapatkan Rp300 juta, M. Basri mendapat Rp150 juta.

Kemudian Dekan Teknik Unila Hendry Fitriawan mendapat Rp330 juta, dan Karomani mendapatkan Rp2,65 miliar.

Dengan perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Red

Berita Terkait

BPD HIPMI Lampung Sukses Gelar HIPMI Half Marathon 2026, Dongkrak Perputaran Ekonomi Hingga Rp3,4 Miliar
Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota
Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:06 WIB

BPD HIPMI Lampung Sukses Gelar HIPMI Half Marathon 2026, Dongkrak Perputaran Ekonomi Hingga Rp3,4 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:11 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB