LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Rektor Unila Karomani didakwa suap dan gratifikasi Rp6,9 miliar lebih oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agendaan pembacaan dakwaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila di PN Tanjungkarang, Sealsa (10/1/2023).
Dalam dakwaannya, penerimaan uang sebesar Rp6,9 miliar tersebut diterima Karomani mulai dari tahun 2020 sampai 2022 baik untuk SBMPTN maupun SNMPTN Unila.
Dalam daftar pemberi uang, nama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulpakar yang saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Mesuji secara rutin memberikan uang ke Karomani mulai tahun 2020 hingga 2021 sebesae Rp950 juta.
Berikut dftar nama pemerberi dan besaran uang yang diberikan ke Karomani:
1. Tahun 2020 1,65 miliar dan 10 ribu Dolar Singapura
a. Penerimaan dengan nilai Rp200 juta
b. Penerimaan dari Sulpakar kelulusan SNMPTN dan SBMPTN Rp150 juta
c. Penerimaan senilai 10.000 Dolar Singapura
d. Penerimaan dari RUSLAN ALI Rp150 juta
e. Penerimaan senilai Rp500 juta
f. Penerimaan dari Heryandi senilai Rp650 juta
2. Tahun 2021 sebesar Rp4.385.000.000
a. Penerimaan dari Sulpakar Rp400 juta
b. Penerimaan senilai Rp200 juta
c. Penerimaan dari Mahfud Santoso Rp650 juta
d. Penerimaan dari Wayan Mustika Rp250 juta
e. Penerimaan dari Putu senilai Rp250 juta
f. Penerimaan senilai Rp200 juta
g. Penerimaan senilai Rp75 juta
h. Penerimaan dari Wayan senilai Rp250 juta
i. Penerimaan dari Budi Sutomo senilai Rp200
j. Penerimaan dari Sulpakar Rp250 juta
k. Penerimaan dari Mukei melalui Mualimin Rp400 juta
l. Penerimaan dari Ariyanto Munawar melalui Mualimin Rp100 juta
m. Penerimaan dari Asep Sukohar Rp300 juta
n. Penerimaan senilai Rp150 juta
o. Penerimaan dari Dawam Raharjo Rp60 juta
p. Penerimaan senilai Rp50 juta
q. Penerimaan dari Asep Sukohar Rp200 juta
r. Penerimaan dari Muhartono melalui Mualimin Rp250 juta
s. Penerimaan melalui Mualimin senilai Rp150 juta
3. Tahun 2022 sebesar Rp950.000.000
a. Penerimaan dari Supriyanto Husin Rp300 juta
b. Penerimaan dari Sulpakar Rp300 juta
c. Penerimaan dari Maulana melalui Mualimin Rp100 juta
d. Penerimaan dari I Wayan Mustika melalui Budi Sutomo Rp250 juta.
Red









