LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Mantan Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Aras Mulyadi dan Dosen Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya (Unsri) Entis Sutisna jadi saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (9/2/2023).
Selain kedua saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya yakni Direktur LTMPT Kemendikbud Ristek Budi Prasetyo.
Kemudian, Operator IT dan Staf lembaga penyelenggara tes masuk perguruan tinggi (LTMPT) Wildan Maulana, Dosen Teknik Geofisika Unila Nandi Khairudin, Kabiro Akademik dan Kemahasiswaan Unila Hero Satrian.
Keenam saksi tersebut, dihadirkan oleh JPU guna dimintai keterangan terkait perkara suap PMB Unila dengan terdakwa eks Rektor Unila Karomani, eks Warek I Heryandi, dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Untuk diketahui Entis Sutisna diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan jabatannya sebagai Sekretaris Eksekutif Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Negeri (BKS-PTN) wilayah Barat. (*)
Red









