Polisi Limpahkan Kasus Ayah Setubuhi Dua Anak Kandung Ke Kejaksaan Negeri Pringsewu

- Jurnalis

Rabu, 7 Juni 2023 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM Pringsewu – Penyidik unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu, menyerahkan DM (39), tersangka kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu. Rabu (7/6/2023).

Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh mengatakan berkas perkara kasus persetubuhan yang dilakukan seorang ayah berinisial DM (39), terhadap dua anak kandungnya NS (14) dan KH (12), sudah lengkap dan sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau sudah P-21 oleh JPU, maka tersangka berikut barang bukti telah kita serahkan siang tadi sekira pukul 10.00 Wib ke Kejaksaan Negeri Pringsewu,” Kata Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Rabu (7/6/2023) siang.

Baca Juga :  Ketua Kwarda Pramuka Lampung Lantik Elfianah sebagai Mabicab Kabupaten Mesuji 2025-2030

Dengan penyerahan tersangka berikut BB tersebut, kata Hasbulloh, Tersangka DM secara resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pringsewu hingga proses persidangan nantinya.

Diberitakan sebelumnya, DM warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, dilaporkan istrinya ke polisi dengan tuduhan telah mencabuli dan menyetubuhi darah dagingnya sendiri yang masih berumur 14 dan 12 tahun.

DM yang gemar minuman keras tersebut akhirnya ditangkap Polisi dirumahnya pada (10/3/2023) lalu.

Dihadapan Polisi, DM yang berprofesi buruh tani mengaku telah satu kali menyetubuhi NS dan dua kali menyetubuhi KH. Perbuatan asusila tersebut terjadi pada Oktober 2019 dan November 2022.

Mirisnya lagi, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka disaat sang istri sedang berada di rumah dan dalam pengaruh minuman keras.

Baca Juga :  Kadisdik Thomas Amirico Respon Cepat Sistem Error SPMB, Ratusan Peserta Akan Kembali Lakukan Test

Terungkapnya kasus tersebut, berawal kecurigaan bibi korban yang melihat kedua keponakannya selalu murung dan menyendiri padahal dulu keponakannya periang. Kemudian saat ditanya awalnya kedua korban tidak mengaku namun setelah didesak akhirnya mau menceritakan perbuatan bejat ayahnya.

Mengetahui kejadian tersebut, bibi korban lantas memberitahukan kepada ibu korban yang kemudian berlanjut pelaporan kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatanya tersebut, Polisi menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Lantaran pelaku dari kasus ini adalah tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.

(Wahyu)

Berita Terkait

Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader
Jumat Berkah! Gebrakan DPD Nasdem Pesawaran, Cukur Gratis dan Bersih Rumah Ibadah
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:58 WIB

Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:20 WIB

DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:19 WIB

Jumat Berkah! Gebrakan DPD Nasdem Pesawaran, Cukur Gratis dan Bersih Rumah Ibadah

Berita Terbaru

LIFESTYLE

Madu Jadi Primadona Skincare, Ini Kandungan dan Manfaatnya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 18:07 WIB

Kecamatan Abung Selatan raih gelar juara umum MTQ ke-45 tingkat Kabupaten Lampura.

LAMPUNG UTARA

Sukses Jadi Tuan Rumah, Abung Selatan Puncaki MTQ ke-45 Lampura

Sabtu, 25 Jul 2026 - 08:25 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan sambutan dalam kunjungan kerja Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Jumat (24/7/2026).
Foto: ist

PEMERINTAHAN

Lampung Usulkan Kawasan Industri Pangan, Bappenas Siap Kaji

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:24 WIB