LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat, meringkus pengangguran yang mencuri uang tetangganya di Segala Mider, Senin (3/6/2023).
Tersangkanya, Rama Iswara (26) warga Jalan Panglima Polim, Segala Mider.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono mengatakan, kejadian tersebut pada hari Kamis (29/22023) sekira jam 10.30 Wib di rumah Ade Febriani (28).
Awalnya korban dan keluarganya sedang melaksanakan Salat Idul Adha dan posisi rumah dalam keadaan kosong.
Namun saat pulang, korban merasa heran, dikarenakan kamarnya berantakan tidak seperti biasanya.
“Korban mengecek celengan (tabungan) miliknya ternyata sudah berkurang,” kata Kapolsek, Senin (3/7/2023).
Lalu pelapor langsung mengecek keadaan rumah dan melihat jika pintu belakang sudah dirusak.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp11 juta dan melaporkan ke Polsek Tanjungkarang Barat.
Setelah menerima Laporan dari korban, Unit Reskrim 308 Polsek langsung melakukan penyelidikan terhadap.
“Tersangka ditangkap Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 22.00 Wib bersama barang bukti sisa uang hasil pencurian,” imbuh Kompol Mujiono.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka menggunakan untuk berfoya-foya judi online slot. Tak hanya itu, uang tersebut juga untuk membeli barang haram jenis narkoba.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (*)
Red









