Bobol Rumah Tetangga saat Salat Idul Adha, Uang Dipakai Judi Slot dan Narkoba

- Jurnalis

Senin, 3 Juli 2023 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pembobolan rumah tetangga saat ditinggal salat Idul Adha. Foto : Humas Polsek

Tersangka pembobolan rumah tetangga saat ditinggal salat Idul Adha. Foto : Humas Polsek

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat, meringkus pengangguran yang mencuri uang tetangganya di Segala Mider, Senin (3/6/2023).

Tersangkanya, Rama Iswara (26) warga Jalan Panglima Polim, Segala Mider.

Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono mengatakan, kejadian tersebut pada hari Kamis (29/22023) sekira jam 10.30 Wib di rumah Ade Febriani (28).

Awalnya korban dan keluarganya sedang melaksanakan Salat Idul Adha dan posisi rumah dalam keadaan kosong.

Baca Juga :  Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah

Namun saat pulang, korban merasa heran, dikarenakan kamarnya berantakan tidak seperti biasanya.

“Korban mengecek celengan (tabungan) miliknya ternyata sudah berkurang,” kata Kapolsek, Senin (3/7/2023).

Lalu pelapor langsung mengecek keadaan rumah dan melihat jika pintu belakang sudah dirusak.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp11 juta dan melaporkan ke Polsek Tanjungkarang Barat.

Setelah menerima Laporan dari korban, Unit Reskrim 308 Polsek langsung melakukan penyelidikan terhadap.

Baca Juga :  Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

“Tersangka ditangkap Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 22.00 Wib bersama barang bukti sisa uang hasil pencurian,” imbuh Kompol Mujiono.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka menggunakan untuk berfoya-foya judi online slot. Tak hanya itu, uang tersebut juga untuk membeli barang haram jenis narkoba.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Persiapan Lomba Pingpong di SKB Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Persiapan Lomba Pingpong di SKB Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Korban Gempa M 7,7 NTT Capai 202 Orang, 70 Meninggal Dunia

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:10 WIB

Kantor pemkab Lampura. Foto dok

BREAKING NEWS

Ukom Pejabat Eselon II Lampura Dimulai, 11 Jabatan Masih Kosong

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:03 WIB

NASIONAL

DPR Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:37 WIB