LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto, menanggapi dengan kepala dingin dan tidak mau ambil pusing mengenai persidangan perkara tipu gelap proyek di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (27/7/2023) lalu.
Hal itu dikatakan orang nomor satu di Bumi Ragom Mufakat tersebut saat menonton pagelaran musik di Bundaran Tugu Pancasila Kalianda, Sabtu (29/7/2023) malam.
Ia juga tidak mengetahui persis perkara yang menyeret namanya di persidangan kasus tipu gelap di tersebut.
“Saya disitu hanya sebagai saksi dan terkesan merusak nama baik saya,” kata Nanang.
Nanang menyatakan tetap fokus memikirkan program kerja pemerintah di Kabupaten Lamsel. Misalnya, bagaimana cara agar perekonomian masyarakat meningkat, pengangguran berkurang, dan pembangunan terus berjalan.
“Itu jauh lebih bermanfaat buat masyarakat,” ujar Nanang sambil tersenyum.
Disinggung pemberitaan dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput saat persidangan, menurut dia itu bukan ranahnya untuk menjelaskan.
“Terlepas ada kericuhan ataupun dugaan intimidasi saya tidak tahu,” imbuhnya.
Namun, Nanang masih ingat dengan kata-kata hakim yang melarang siapa pun mengambil gambar, sebelum hakim mempersilakan.
“Itu yang saya dengar,” pungkas Nanang Ermanto.
Sementara itu, kuasa hukum Nanang Ermanto, Merik Havit, mengatakan Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
PERMA tersebut mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir di persidangan dan keadaan bebas dari bahaya, yang memberikan perlindungan kepada hakim, aparatur pengadilan, dan masyarakat yang hadir di Pengadilan.
Pasal 4 Ayat (6) berbunyi, pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan, sebelum dimulainya persidangan.
“Kehadiran Pak Nanang dan Ibu Winarni sebagai saksi tapi seolah-olah seperti terdakwa. Dalam kesaksian yang diberikan di depan majelis hakim, terdakwa Akbar Bintang tidak merasa keberatan dan ketika hakim bertanya apakah ada yang ingin ditanya, terdakwa bilang cukup,” ujar Merik.
Sebelumnya, PN Tanjungkarang menggelar sidang kasus dugaan tipu gelap proyek di Kabupaten Lamsel dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto, Kamis (27/7/2023).
Di saat awal persidangan ketua majelis hakim mempersilakan untuk mengambil gambar kepada jurnalis sebelum persidangan dimulai.
Akan tetapi, menurut Merika, di pertengahan persidangan masih saja ada yang mengambil serta merekam. (*)
red















