LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Timur — Dua tersangka pencurian kendaraan motor (Curanmor), ditangkap Tekab 308 Presisi Lampung Timur (Lamtim).
Keduanya Raditya Nawawi (20) dan Ilham Wahyudi (24) merupakan warga Kecamatan Melinting.
Kasat Reskrim Polres Lamtim, Iptu Johannes EP Sihombing, menjelaskan, sebelumnya kedua tersangka mengambil sepeda motor milik Supini (47) di Desa Labuhanratu, Way Jepara.
“Kejadi, tanggal 26 Juni 2023 sekira pukul 17.30 WIB. Adapun, motor yang dicuri New Honda Beat Street nopol BE 2247 NGC,” katanya, Selasa (12/9/2023).
Tersangka lanjut Kasat, mengambil sepeda motor yang sedang terparkir menggunakan kunci T.
Kemudian, Gabungan Tekab 308 Polres Lamtim dan Polsek Bandar Sribhawono, Labuhanmaringgai, Matarambaru dan Jabung, menangkap para tersangka.
Keduanya diamankan di Dusun X Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono pada Senin (11/9/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
Namun, saat ingin ditangkap, para tersangka menabrak petugas dengan kendaraan yang dikenakan.
“Karena membahayakan petugas, maka kami lakukan tindakan tegas terukur di kaki bagian kanan,” tuturnya.
Saat dilakukan penggeledahan, motor yang digunakan tersangka ditemukan Narkotika jenis sabu seberat 9,51 gram.
“Narkotika tersebut berada tepat di bawah pijakan kaki motor yang dikendarai atau dekat aki motor,” terang Iptu Johannes.
Kini, kedua tersangka berikut barang bukti satu STNK sudah diamankan di Mapolres Lamtim untuk dilakukan proses penyelidikan.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” pungkas Kasat. (*)
Red















