Mantan Kadis PKPP Lampung Timur Ditahan Kejari, Dugaan Korupsi Proyek Sumur Bor

- Jurnalis

Selasa, 12 September 2023 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan 56 titik sumur bor  pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP) Lamtim tahun anggaran 2021.

Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan 56 titik sumur bor  pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP) Lamtim tahun anggaran 2021.

Lampungcorner.com, Lampung Timur – Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Lamtim) menahan mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan MY, Selasa (12/09/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Nurmayani menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan 56 titik sumur bor  pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP) Lamtim tahun anggaran 2021.

Nurmayani melanjutkan,  MY merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Selain MY turut ditahan juga WP selaku pejabat pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK) dan HD selaku konsultan proyek tersebut.

Baca Juga :  Empat Objek Bersejarah Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Pemkab Lampung Timur Jaga Warisan Leluhur

Lebih lanjut Nurmayani menjelaskan, berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam rangka perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor PE.03.03/SR/S￾1353/PW08/5/2023 tanggal 08 September 2023, atas kasus tersebut terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,568 miliar.

Atas perbuatan tersebut, ke 3 tersangka dijerat pasal berlapis.

Yaitu, primer pasal 2 Ayat (1) Junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  284 Jemaah Haji Lampung Timur Berangkat ke Tanah Suci

Kemudian, subsidiair pasal 3 Junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya tersebut, ke 3 tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Sukadana selama 20 hari sejak 12 hingga 31 September 2023. (*)

Laporan: Muklis

Berita Terkait

Penuh Syukur dan Haru, Jemaah Haji Kloter JKG 14 Lampung Timur Tiba di Bumei Tuwah Bepadan
Jemaah Haji Kloter 11 JKG Pulang dengan Selamat, Sekda: Pertahankan Nilai-Nilai Haji dalam Kehidupan
Kembali dari Tanah Suci, 283 Jemaah Haji Lampung Timur Disambut Penuh Haru dan Syukur
Ketua DPRD Lampung Timur Sampaikan Duka, Pemkab Kawal Hak PMI yang Wafat di Taiwan
Empat Objek Bersejarah Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Pemkab Lampung Timur Jaga Warisan Leluhur
AKBP Heti Patmawati Pimpin Sertijab 11 Pejabat Polres Lampung Timur, Ini Nama-namanya!
Kloter Terakhir Dilepas, 52 Calon Haji Lampung Timur Bertolak ke Tanah Suci
Haru dan Khidmat, Ketua DPRD Lampung Timur Lepas 39 Calon Haji ke Tanah Suci
Berita ini 678 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:53 WIB

Penuh Syukur dan Haru, Jemaah Haji Kloter JKG 14 Lampung Timur Tiba di Bumei Tuwah Bepadan

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:49 WIB

Jemaah Haji Kloter 11 JKG Pulang dengan Selamat, Sekda: Pertahankan Nilai-Nilai Haji dalam Kehidupan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:15 WIB

Kembali dari Tanah Suci, 283 Jemaah Haji Lampung Timur Disambut Penuh Haru dan Syukur

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:36 WIB

Ketua DPRD Lampung Timur Sampaikan Duka, Pemkab Kawal Hak PMI yang Wafat di Taiwan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:14 WIB

Empat Objek Bersejarah Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Pemkab Lampung Timur Jaga Warisan Leluhur

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar hasil AI.

LAMPUNG UTARA

Lokasi Penyambutan Jemaah Haji Lampura Berubah, Ini tempatnya!

Jumat, 12 Jun 2026 - 12:30 WIB