30 Anggota DPRD Tubaba Akan Terima Uang Jasa Pengabdian, Segini Besarannya!

- Jurnalis

Senin, 1 Juli 2024 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang jasa pengabdian anggota DPRD Tubaba.

Ilustrasi uang jasa pengabdian anggota DPRD Tubaba.

LampungCorner.com, TUBABA – Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, akan menerima uang jasa pengabdian masa bakti 2019-2024.

Sekretaris DPRD Tubaba Rudi Riansyah, melalui Kepala Bagian Umum dan Keuangan Eliyana, mengatakan total anggaran yang disediakan untuk uang jasa pengabdian tersebut mencapai Rp.283.185.000.

“Untuk besaran uang jasa pengabdian yang diterima oleh masing-masing anggota DPRD tidak semuanya sama. Sebab, ada aturannya dan melihat dari besar gaji pokok serta masa bakti anggota,” ujar Eliyana saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (01/07/2024).

Menurutnya, untuk Ketua DPRD akan menerima uang jasa pengabdian sebesar Rp.12,6 juta, Wakil Ketua Rp.10,080 juta, dan anggota lainnya Rp.9,450 juta.

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

“Namun, ada satu anggota DPRD yang menerima Rp.4,725 juta saja, yaitu atas nama Novi Linda karena masa bakti yang bersangkutan tidak sampai 5 tahun, sebab melanjutkan masa bakti anggota satu partai sebelumnya yang sudah dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW),” jelasnya.

Eliyana menerangkan, adapun dasar hukum pembayaran uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tubaba periode 2019-2024 adalah, Pasal 19 ayat (1-5) Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Kemudian, Pasal 19 ayat (1-5) Peraturan Daerah Kabupaten Tubaba nomor 3 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tubaba. Serta Pasal 16 ayat (1 dan 2) Peraturan Bupati nomor 45 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tubaba nomor 3 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tubaba,” terangnya.

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Eliyana menambahkan, terkait penyaluran uang jasa pengabdian akan dilakukan melalui mekanisme payroll ke rekening masing-masing anggota DPRD.

“Masa bakti anggota DPRD Tubaba akan berakhir pada Agustus 2024 mendatang. Dan untuk waktu penyaluran uang jasa pengabdiannya menunggu SK Gubernur mengenai pemberhentian dewan masa bakti 2019-2024 dan SK pengangkatan dewan masa bakti 2024-2029,” pungkasnya. (*)

Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru