Sempat Kabur, Pelaku Pembunuhan di Indekost berhasil Diringkus Polres Lampura

- Jurnalis

Senin, 19 Agustus 2024 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, LAMPURA – Tak butuh waktu lama, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus cepat pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita muda FS (23) warga Jendral Sudirman Gg. Rahayu, Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (18/08/2024) sekira pukul 19.15 WIB, korban ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa dengan tubuh bersimbah darah di kamar Indekost yang terletak di Jalan Pemasyarakatan Gang Nangka, Tulung Batuan, Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan.

Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga :  Ponpes Daarul Khair Kotabumi Rayakan 35 Tahun Pengabdian Lewat Wisuda, Bakti Sosial, Donor Darah, Ziarah dan Tabligh Akbar

“Setelah itu Tim mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya, kemudian berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di Desa Neglasari, Kecamatan Abung Barat,” ungkap Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat, saat akan dilakukan penangkapan pelaku JF (25) mencoba melakukan perlawanan aktif dengan menyerang petugas.

“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku JF mengakui tega menghabisi nyawa korban karena kesal dengan korban, Karena korban beberapa kali membatalkan janji untuk berkencan dengannya, sehingga menyebabkan pelaku berniat menghabisi nyawa korban.

Baca Juga :  Kolaborasi Tangani Sampah, SPBU dan DLH Bergerak Bersihkan Kotabumi

Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher korban dengan menggunakan pisau jenis karambit hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Barang bukti yang diamankan satu unit hp Vivo, uang Rp.350 ribu milik korban yang diambil pelaku, satu buah pisau jenis karambit, satu buah pistol api mainan berikut amunisi, jam tangan warna pink, cincin replika emas dan satu buah tas wanita warna hitam.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

66 Capaska Lampura Digembleng Jelang HUT RI ke-81, Siap Emban Amanah Negara
Menuju HPN-Porwanas 2027, PWI Lampura Mulai Susun Strategi dan Seleksi Atlet
FGD UMKO Serukan Kebangkitan Adat Lampung demi Lampura yang Bermartabat
Tangis Haru Sambut Kepulangan 393 Jemaah Haji Lampura, Wabup Romli Sampaikan Duka untuk Tiga Jemaah Wafat
Lepas Ribuan Peserta Night Run, Bupati Hamartoni: Ini Momentum untuk Memperkuat Rasa Memiliki Daerah
Lokasi Penyambutan Jemaah Haji Lampura Berubah, Ini tempatnya!
Jalan Penghubung Tiga Kecamatan Dibangun, Hamartoni: Ini Jalur Penggerak Ekonomi Masyarakat
Kolaborasi Tangani Sampah, SPBU dan DLH Bergerak Bersihkan Kotabumi
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:39 WIB

66 Capaska Lampura Digembleng Jelang HUT RI ke-81, Siap Emban Amanah Negara

Senin, 22 Juni 2026 - 19:36 WIB

Menuju HPN-Porwanas 2027, PWI Lampura Mulai Susun Strategi dan Seleksi Atlet

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:02 WIB

FGD UMKO Serukan Kebangkitan Adat Lampung demi Lampura yang Bermartabat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:37 WIB

Tangis Haru Sambut Kepulangan 393 Jemaah Haji Lampura, Wabup Romli Sampaikan Duka untuk Tiga Jemaah Wafat

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:10 WIB

Lepas Ribuan Peserta Night Run, Bupati Hamartoni: Ini Momentum untuk Memperkuat Rasa Memiliki Daerah

Berita Terbaru