LampungCorner.com, PESAWARAN – Perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pesawaran pada Senin (6/1/2025).
Mereka memperjuangkan hak penghasilan tetap (Siltap) yang tertunda selama dua bulan, yakni November dan Desember 2024, serta membahas kendala terkait BPJS Kesehatan yang sebagian masih terblokir.
Ketua PPDI Pesawaran, Suwanto, menegaskan pentingnya percepatan realisasi Siltap di tahun 2025. “Kami ingin memastikan Siltap sudah dianggarkan tahun ini dan segera direalisasikan. Ini sudah bulan pertama 2025, dan sesuai peraturan bupati (Perbup), Siltap harus disalurkan setiap bulan,” jelasnya.
Selain itu, Suwanto juga menyampaikan bahwa perangkat desa mendukung target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu syarat pencairan anggaran dana desa (ADD). Namun, ia menuntut keseimbangan antara kewajiban dan hak perangkat desa. “Kami hanya meminta hak kami yang belum dibayarkan,” tegasnya.
Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, M. Nasir, memastikan bahwa tunggakan Siltap November-Desember 2024 sudah dianggarkan dalam APBD 2025. “Tahun ini, Siltap direncanakan untuk 14 bulan, sehingga hutang tahun 2024 akan tertutupi,” ujar Nasir.
Terkait BPJS Kesehatan yang masih terblokir, M. Nasir mengungkapkan bahwa pemerintah daerah masih memiliki utang Rp14 miliar. Namun, tambahan anggaran sebesar Rp21 miliar telah dialokasikan dalam APBD 2025. “Kekurangan ini akan kami bahas dalam APBD Perubahan 2025,” tambahnya.
Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BPJS Kesehatan untuk segera mengaktifkan kembali layanan yang terblokir. “Harapannya, ke depan semua persoalan selesai, dan perangkat desa dapat lebih maksimal dalam melayani masyarakat,” tutupnya. (*)
Laporan: Paggy
Editor: Furkon Ari
















