Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Lamteng Ditahan

- Jurnalis

Jumat, 2 Juli 2021 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lamteng menahan AG, mantan kepala Kampung Subangjaya, Kamis (1/7/2021). Foto: Istimewa

Kejari Lamteng menahan AG, mantan kepala Kampung Subangjaya, Kamis (1/7/2021). Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Tengah — Kejaksaan Negeri Lampung Tengah (Lamteng) menahan AG, mantan Kepala Kampung atau Desa Subangjaya periode 2013-2019, pada Kamis (1/7/2021).

AG ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan fisik tahun anggaran 2019 dan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) tahun anggaran 2018.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamteng M. Angga Mahatama mengatakan AG diduga melakukan penyimpangan anggaran pembangunan fisik dan dana penyertaan modal BUMK yang bersumber dari dana desa Subangjaya.

Baca Juga :  Terseret Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Anggota DPRD Bandar Lampung Yuhadi Mengaku Jadi Korban

“Berdasarkan hasil pemeriksaan auditor Inspektorat Lamteng, kerugian negara diindikasikan sebesar Rp415.094.000,” kata Angga dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Atas perbuatannya, AG disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3).

Baca Juga :  Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita

Tersangka AG ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsugih selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai 20 Juli 2021.

Angga menyatakan AG ditahan karena berbagai pertimbangan. Di antaranya khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi.

“Secara formal, pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan,” ujarnya. (*)

Red

Berita Terkait

Budiyono Soroti Risiko Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan, Ini Lima Prinsip Perlindungannya
Terseret Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Anggota DPRD Bandar Lampung Yuhadi Mengaku Jadi Korban
Hampir Rp1 Miliar Uang Diduga Palsu Disita di Bakauheni, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta
Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran
Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 18:26 WIB

Budiyono Soroti Risiko Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan, Ini Lima Prinsip Perlindungannya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Terseret Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Anggota DPRD Bandar Lampung Yuhadi Mengaku Jadi Korban

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Hampir Rp1 Miliar Uang Diduga Palsu Disita di Bakauheni, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi

Berita Terbaru

Kadisdikbud Provinsi Lampung Thomas Amrico saat diwawancarai di kantornya, Selasa (3/11/2026).

BREAKING NEWS

Unggah Dokumentasi TKA ke Medsos, 8 Sekolah di Lampung Kena Tegur

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:48 WIB