LampungCorner.com, PESAWARAN – Aksi pencurian nekat terjadi di Dusun Candisari, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai. Seorang pria berinisial JA membobol atap rumah milik Ngadiono (58), seorang petani, dan menggasak harta benda korban saat subuh, Selasa (1/7/2025) lalu.
Dengan bermodal keberanian dan kelihaian, JA masuk ke dalam rumah sekitar pukul 05.00 WIB lewat atap, lalu membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat serta tiga unit handphone. Usai beraksi, pelaku keluar melalui pintu samping rumah.
Kapolres Pesawaran, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sofian.
“Pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, tim berhasil meringkus JA (26) di wilayah Desa Maja,” ungkap AKP Agus pada Jumat (4/7/2025).
Dari hasil interogasi, JA mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut bahwa ia tidak beraksi sendirian. Ia berpartner dengan pelaku lain berinisial AS yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“AS membawa dua unit handphone merek Infinix dan satu unit lainnya yang belum kami temukan. Saat ini kami masih terus memburunya,” jelasnya.
Barang bukti dan pelaku JA kini diamankan di Mapolsek Padang Cermin untuk penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
“JA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyelidikan terus kami kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya,” pungkas AKP Agus Jatmiko. (*)
Editor: Furkon Ari










