Suami Aniaya Istri dengan Rantai Besi Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Minggu, 20 Juli 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan Barang Bukti

Pelaku dan Barang Bukti

LampungCorner.com,Tubaba — Kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Tiyuh (Desa) Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung.

Pelaku berinisial ST (48), seorang petani yang merupakan suami korban, diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. ST ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Di rumah pelaku dan korban. Berdasarkan keterangan korban berinisial SI (48) serta sejumlah saksi, pelaku diduga telah mengurung korban di dalam rumah, mengikat lehernya dengan rantai besi, serta memukuli korban secara berulang menggunakan tangan dan rantai.

Akibat tindakan keji tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian tubuh, leher, dan wajah. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma dan ketakutan yang mendalam karena diketahui kekerasan ini telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan.

Korban akhirnya berhasil melarikan diri setelah diselamatkan oleh anaknya, FR. Ia kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar, SH dan RI, sebelum akhirnya dibantu oleh Aparatur Tiyuh setempat untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba.

Kapolres AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan beserta barang bukti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP B/172/VII/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung tertanggal 7 Juli 2025.

“Ini merupakan tindak pidana serius yang harus segera ditindaklanjuti. Pelaku dan Barang Bukti sudah kami amankan, dan kini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Tubaba,” ujar Iptu Tosira kepada media, Minggu (20/07/2025).

Ditegaskan Tosira, pelaku ST dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp.15 juta. Kami akan terus menindak tegas pelaku kekerasan, khususnya dalam lingkungan keluarga. Laporkan jika ada indikasi kekerasan, karena keselamatan dan keadilan adalah hak setiap warga,” pungkasnya. (Rian)

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 76 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru