LampungCorner.com,Tubaba – Dua proyek rekonstruksi jalan Provinsi Lampung senilai lebih dari Rp.29 miliar di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dan Way Kanan, semakin terkuak adanya dugaan mark up dan sarat rekayasa.
Dari hasil penelusuran media, muncul sejumlah fakta baru, dimana proyek yang seharusnya dikerjakan oleh pemenang tender resmi justru dilaksanakan oleh pekerja lapangan lain yang justru mengaku sama sekali tidak mengenal kontraktor terdaftar.
Sunariyah, yang sebelumnya berdasar sejumlah keterangan diduga pemilik perusahaan, ternyata hanya seorang pekerja lapangan yang bertugas membawa tukang bangunan untuk mengerjakan pasangan batu drainase di dua proyek tersebut.
Sunariyah mengaku tidak mengenal siapa kontraktor resmi dan hanya menerima perintah dari dua orang bernama Aji Bambang dan Wisnu. Keduanya disebut berasal dari Bandar Lampung, namun tidak jelas apa status dan peran pastinya dalam struktur pelaksanaan proyek.
“Saya ini juga cuma diminta kerja. Tidak tahu-menahu soal kontrak atau perusahaan. Saya disuruh Aji Bambang untuk proyek yang masuk wilayah Way Kanan, dan Wisnu di Panaragan atau Tubaba. Saya cuma mengerjakan pemasangan batu drainasenya dalam proyek rekonstruksi jalan itu, kalau soal lain saya tidak tahu,” ungkap Sunariyah saat diwawancarai media, Rabu (13/08/2025).
Pekerjaan drainase di dua titik ini dilakukan tanpa dokumen resmi dan hanya berdasarkan instruksi lisan. Spesifikasi volume drainase pun bervariasi menyesuaikan kondisi di lapangan tanpa acuan teknis dari dokumen kontrak yang jelas. Di Way Kanan misalnya, ketebalan pasangan batu disebut 30 cm, sementara di Panaragan hanya 20 cm dengan lebar sekitar 50 cm.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat praktik pinjam bendera atau subkontrak ilegal, di mana pemenang tender menyerahkan pekerjaan kepada pihak tak resmi tanpa prosedur sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Praktik ini dilarang karena berisiko merusak kualitas pekerjaan dan mengaburkan tanggung jawab hukum.
CV. Sinar Alam Perkasa dan CV. Rosen Construction tercatat sebagai pemenang tender masing-masing senilai Rp.14,5 miliar dan Rp.14,6 miliar. Namun, hingga berita ini diterbitkan, kedua perusahaan belum memberikan klarifikasi atas temuan di lapangan tersebut.
Lemahnya pengawasan dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung juga menjadi sorotan tajam. Dengan nilai proyek yang besar, pelaksanaan tanpa kontrol teknis jelas memperbesar risiko kerugian negara dan kualitas pembangunan yang buruk.
Dugaan mark-up anggaran dan pengabaian standar pelaksanaan ini menunjukkan bahwa proyek infrastruktur strategis daerah masih rawan dimanfaatkan untuk praktik koruptif. Pengawasan dari Kejaksaan Agung dan BPK RI dinilai mendesak untuk menindaklanjuti indikasi penyimpangan serius ini. (Rian)
















