Kejati Lampung Periksa Istri Komisaris PT LEB, Terkait Dugaan Korupsi Dana PI

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, BPenyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Athaya Mandiri Berkah, Zaidirina, yang juga istri dari Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Heri Wardoyo.

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di tubuh PT LEB, Kamis (9/10).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Baru terpantau giat PT LEB, istri Heri Wardoyo sama PNS Lampung Timur,” kata Ricky Ramadhan.

Baca Juga :  Tarif Tol Naik, Komisi IV DPRD Lampung Jadwalkan RDP

Zaidirina, sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung.

Zaidirina dilantik sebagai Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan Perlindungan Kesejahteraan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Senin (2/6) di Jakarta.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga petinggi PT LEB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Ketiganya yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris, M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama, dan Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional.

Baca Juga :  Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketiga tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp200 miliar dari total dana senilai US$17.286.000 atau sekitar Rp271,5 miliar.

Meski demikian, para tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara senilai Rp80 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (22/9/2025) malam, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Way Hui, Bandar Lampung. (*)

Berita Terkait

Sekda Rustam Effendi Lantik 43 Pejabat, Berikut Daftar Nama-namanya
Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Sekda Rustam Effendi Lantik 43 Pejabat, Berikut Daftar Nama-namanya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Berita Terbaru